Menuju konten utama

Bagaimana Ciri-Ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal atau Tak Resmi

Berikut ini beberapa cici-cici ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).

Bagaimana Ciri-Ciri Ponsel dengan IMEI Ilegal atau Tak Resmi
Sejumlah telepon selular dengan berbagai merek dipasarkan di Bandung Electronic Centre, Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/2/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Indonesia belum bebas dari penjualan ponsel black market (BM). Ponsel BM merupakan perangkat telekomunikasi yang dijual tidak mengikuti regulasi dari pemerintah.

Sebuah ponsel legal akan memiliki data IMEI yang terdaftar dalam Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

Apa Itu IMEI?

IMEI (International Mobile Equipment Number) merupakan nomor unik sebagai identitas perangkat yang bekerja dengan memanfaatkan jaringan telekomunikasi selular.

IMEI diberikan pada setiap slot kartu SIM di perangkat. Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM aktif, maka akan memiliki dua nomor IMEI berbeda.

IMEI yang terdiri dari 14-16 digit angka tersebut ditertibkan Pemerintah Indonesia mulai 19 April 2020. Semua IMEI ponsel yang diaktifkan setelah 18 April 2022, harus terdaftar pada SIBINA agar tidak diblokir penggunaannya.

Pada saat diblokir, ponsel tidak dapat dipakai mengakses layanan dari provider telekomunikasi di Indonesia ditandai dengan tidak adanya sinyal (no signal).

Ponsel ilegal dan tidak masuk IMEI-nya dalam SIBINA dinilai sebagai ponsel BM. Ada pun ponsel dengan IMEI resmi yang dibeli dari luar negeri tapi belum masuk IMEI-nya di SIBINA, dapat dilakukan registrasi IMEI melalui Bea Cukai.

Ciri-ciri Ponsel BM dengan IMEI Ilegal

Penjualan ponsel BM yang memiliki IMEI ilegal memiliki ciri khusus saat ditawarkan kepada konsumen. Berikut beberapa ciri yang dapat dikenali:

1. Tidak muncul sinyal operator telekomunikasi

Ponsel BM memiliki IMEI yang diblokir lantaran tidak didaftarkan pada SIBINA. Akibatnya, ponsel tidak bisa menangkap sinyal dari operator telekomunikasi di Indonesia sebelum pemblokiran IMEI dibuka.

2. IMEI tidak muncul dalam database pemerintah

Setiap ponsel ilegal yang diblokir, dipastikan punya IMEI yang belum atau tidak masuk database milik pemerintah. Pengecekan IMEI ponsel bisa dilakukan melalui laman imei.kemenperin.go.id dari Kemenperin.

3. Harga jual lebih murah

Ponsel BM umumnya dijual cukup murah dari banderol resminya. Hal itu dimaksudkan agar ponsel cepat laku kendati risikonya sinyal dapat hilang kapan pun karena pemblokiran IMEI.

Di sisi lain, harga murah menyasar pada pembeli yang menggunakan ponsel hanya untuk hiburan saja dan akses data memakai jaringan WiFi.

4. Tidak mempunyai garansi resmi Indonesia

Ponsel BM sering dijual oleh distributor lokal yang mengimpor langsung dari luar negeri. Alhasil ponsel yang dipasarkan tidak mempunyai garansi resmi produsen.

Kendati demikian, ada pula distributor yang bermain di jalur legal dengan garansi diberikan langsung oleh distributor tersebut.

5. Ponsel dibeli dari luar negeri

Ponsel yang dibeli dari luar negeri dan merupakan produk resmi di negara asal, memang belum terdaftar IMEI-nya di SIBINA.

Dalam kasus ini, pengguna yang membawanya masih bisa menggunakan ponsel tersebut di Indonesia dengan melakukan registrasi IMEI lewat Bea Cukai.

Registrasi IMEI tidak dipungut biaya, namun pengguna harus membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor (PDRI) apabila harga ponsel di atas 500 dolar AS.

Cara Mendaftarkan IMEI yang Diblokir

Pendaftaran IMEI di Bea Cukai dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai dan website Bea Cukai. Tata caranya sebagai berikut:

1. Kunjungi laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html

2. Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel

3. Lengkapi semua data dan dokumen yang diperlukan

4. Klik "send" jika semua data telah lengkap dan sesuai

5. Pendaftar akan menerima kode QR dan nomor registrasi

6. Selanjutnya kunjungi kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan

7. Jika permohonan disetujui, pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan ponsel yang didaftarkan IMEI-nya bisa digunakan kembali.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo