Menuju konten utama

Cara Cek IMEI iPhone di HP dan Web Kemenperin Agar Tak Diblokir

Cara cek IMEI iPhone di HP dan web agar tak diblokir Kominfo.

Cara Cek IMEI iPhone di HP dan Web Kemenperin Agar Tak Diblokir
Ilustrasi Iphone. foto/Istockphoto

tirto.id - iPhone baru saja meluncurkan seri terbaru yaitu iPhone 14. Biasanya setelah seri terbaru muncul, iPhone seri di bawahnya turun harga.

Saat ini banyak pembeli yang mencari iPhone di bawah iPhone 14. Namun, Anda perlu waspada, sebab banyak yang mencari keuntungan di tengah kemunculan iPhone 14 ini.

Kerap kali iPhone seri 13 ke bawah dijual dengan harga yang sangat murah, jauh dari harga pasaran. Hal ini patut dicurigai, sebab bisa jadi barang tersebut merupakan ilegal dan tidak terdaftar.

Kekurangan menggunakan iPhone ilegal adalah ponsel tersebut suatu waktu dapat diblokir sehingga pengguna tidak dapat menggunakan layanan jaringan di Indonesia.

Ponsel ilehal atau black market yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus 2019, tidak akan langsung diblokir, tetapi akan diberlakukan masa pakainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aturan tersebut berfungsi untuk memerangi ponsel ilegalyang dijual dengan harga lebih murah karena tidak terkena pajak.

Untuk mengetahui ponsel yang digunakan merupakan barang legal atau ilegal, cukup dengan cek status Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui situs imei.kemenperin.go.id.

Untuk cek status tersebut, diperlukan IMEI sebagai syarat utama. Cara cek IMEI iphone dapat dilakukan pengguna dengan dua cara yaitu melalui dial number dan pada pengaturan ponsel.

Cara Cek IMEI iPhone

Melalui dial number

  • Buka iphone
  • Pergi ke opsi dial number
  • Ketik *#06#
  • IMEI iphone akan muncul
Melalui pengaturan ponsel

  • Buka Pengaturan
  • Klik Umum,
  • Klik Mengenai
  • Gulir ke bawah, temukan IMEI/MEID dan ICCID.
Setelah mengetahui IMEI iphone, maka langkah selanjutnya adalah cara cek status IMEI ponsel terdaftar atau tidak di situs web Kemenperin.go.id, berikut caranya:

  • Kunjungi laman imei.kemenperin.go.id
  • Masukkan 14 sampai 16 nomor IMEI yang ada di ponsel
  • Untuk mengetahui nomor IMEI, tekan *#06# dari layar ponsel
  • Cara mengetahui nomor IMEI ponsel lainnya, bisa cek di kardus atau stiker yang menempel pada cangkang/bodi belakang
  • Kemudian tekan tombol search atau cari
  • Setelah itu, akan muncul pemberitahuan, apakah ponsel sudah terdaftar di database Kemenperin atau tidak.
Jika nomor IMEI terdaftar, akan muncul notifikasi IMEI terdaftar di database Kemenperin. Sebaliknya, bila tidak terdaftar, bakal nongol pemberitahuan IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin.

Baca juga artikel terkait IMEI atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra