Menuju konten utama

Ciri-ciri IMEI Terblokir dan Cara Cek Terdaftar atau Tidak

Waspadalah menjumpai ciri-ciri IMEI terblokir. Sebab, ada risikonya. Kalo IMEI terblokir apakah masih bisa digunakan? Baca penjelasannya lengkap di sini.

Ciri-ciri IMEI Terblokir dan Cara Cek Terdaftar atau Tidak
Ilustrasi Ponsel. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Ciri-ciri IMEI terblokir wajib diwaspadai oleh para pengguna hp. Sebab, ada risiko yang harus dihadapi saat IMEI hp terblokir. Lantas, apa tandanya jika IMEI terblokir?

Apa itu IMEI? IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah 15 digit angka unik pada ponsel yang berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat elektronik yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Setiap ponsel memiliki IMEI yang berbeda-beda sebagai identitasnya. Hal ini berfungsi untuk mengidentifikasi negara dan jaringan asal perangkat, garansi, informasi operator, dan informasi penting lainnya.

Ciri-Ciri IMEI Tidak Terdaftar atau Terblokir

Pemerintah memiliki peraturan terkait peredaran ponsel Black Market (BM). Pengguna ponsel BM tidak lagi bisa menggunakan jaringan 2G, 3G, 4G, hingga LTE lantaran nomor IMEI-nya telah diblokir.

Sebelum memahami cara mengecek IMEI terblokir, terlebih dahulu ketahui apa saja ciri-ciri perangkat kena blokir. Pada suatu perangkat biasanya memiliki ciri ciri IMEI terblokir tertentu, di antaranya:

1. Tidak Bisa Mengakses Jaringan Seluler

Ciri-ciri IMEI terblokir pertama ialah perangkat tak bisa akses jaringan seluler. Pengguna tidak lagi bisa mengakses jaringan seluler termasuk untuk telepon atau SMS. Selain itu pengguna tidak bisa menggunakan internet melalui jaringan 2G, 3G, 4G LTE, hingga 5G. Perangkat ilegal masih bisa menggunakan internet hanya dari jaringan WiFi.

2. Tidak Teregistrasi

Ciri-ciri IMEI terblokir berikutnya ialah perangkat tidak terintegrasi. Pemerintah menyediakan pengecekan nomor IMEI perangkat melalui laman imei.kemenperin.go.id. Pastikan nomor IMEI perangkat sudah teregistrasi. Jika belum, dipastikan perangkat yang dimiliki adalah barang ilegal dan akan segera terblokir.

3. Informasi Perangkat Tidak Sesuai

Ciri-ciri IMEI terblokir ketiga ialah perangkat tak tampilkan informasi yang sesuai. Anda bisa melakukan pengecekan melalui panggilan ke *#06# untuk mengetahui nomor IMEI asli perangkat dan dapat dicocokkan dengan yang tertera pada kemasan asli perangkat. Jika tidak sama, dapat dipastikan bahwa IMEI pada kemasan tersebut palsu.

4. Tidak Bisa Pakai Fitur Hp

Ciri-ciri IMEI tidak terdaftar berikutnya bikin sejumlah fitur hp tidak bisa digunakan. Hp dengan IMEI keblokir akan kehilangan akses ke berbagai fitur dan layanan yang biasanya tersedia. Misalnya, pada hp iPhone dengan IMEI keblokir, pengguna tidak dapat mengakses layanan iCloud, App Store, iMessage, atau bahkan melakukan pembelian di iTunes.

5. Jika Dijual, Harganya Murah

Ciri-ciri IMEI tidak terdaftar terakhir cukup bikin rugi pemiliknya jika perangkat akan dijual. Harga bisa jatuh dari harga bekas. Lantaran memiliki banyak kekurangan, hp dengan IMEI yang diblokir jika dijual bakal dibanderol dengan harga sangat murah. Artinya, harga jualnya di bawah hp second.

Cara Cek IMEI Terblokir atau Tidak

Setiap ponsel yang diaktifkan di Indonesia setelah 18 April 2020 harus terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Jika ponsel tersebut tidak terdaftar, dianggap sebagai produk pasar gelap (black market).

Ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal akan diblokir dari akses layanan seluler. Hal ini juga berlaku untuk ponsel yang dibeli di luar negeri dan tidak terdaftar di SIBINA Kemenperin.

Lantas, bagaimana cara cek IMEI terdaftar?

Untuk memeriksa apakah ponsel Anda terdaftar di SIBINA, Anda dapat mengunjungi situs imei.kemenperin.go.id. Masukkan 14 hingga 16 digit nomor IMEI ponsel Anda, dan situs tersebut akan memberi tahu apakah ponsel Anda terdaftar di basis data Kemenperin atau tidak.

Namun, layanan ini sekarang sudah tidak tersedia untuk publik. Situs imei.kemenperin.go.id memberikan pesan berikut:

“Layanan Pengecekan IMEI di halaman ini ditujukan untuk pengecekan realisasi industri Handphone dan Tablet (HKT) dalam negeri dan importir HKT terdaftar untuk mengecek IMEI yang sudah didaftarkan melalui Tanda Pendaftaran Produk (TPP) kami tutup aksesnya untuk publik. Terima kasih.”

Cek IMEI terdaftar juga bisa dilakukan di laman Bea Cukai. Untuk memeriksa IMEI di situs Bea Cukai, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman beacukai.go.id/cek-imei.html
  2. Masukkan nomor IMEI ke kolom yang tersedia
  3. Masukkan kode verifikasi
  4. Klik "Send" untuk mulai mencari status registrasi IMEI
  5. Informasi akan muncul untuk menunjukkan apakah IMEI telah terdaftar atau tidak

Perlu diingat bahwa hasil pemeriksaan IMEI didasarkan pada data yang telah terdaftar melalui formulir Registrasi IMEI. Situs Bea Cukai menyatakan, “status yang ditampilkan berdasarkan data IMEI yang telah didaftarkan melalui form Registrasi IMEI.”

Kalo IMEI Terblokir Apakah Masih Bisa Digunakan?

Bila IMEI hp diblokir, perangkat tidak akan dapat terhubung ke jaringan seluler. Di hp akan tertulis “no service” lantaran tidak ada sinyal yang bisa ditangkap oleh perangkat.

Artinya, pengguna tidak bisa melakukan panggilan, mengirim SMS, atau menggunakan data seluler. Meski begitu, beberapa fitur yang tidak bergantung pada jaringan seluler masih bisa berfungsi, seperti mengakses Wi-Fi, menggunakan aplikasi offline, atau mendengarkan musik yang tersimpan secara lokal.

Oleh karena itu, hp dengan IMEI yang terblokir mungkin masih memiliki beberapa kegunaan, tetapi akan sangat terbatas tanpa akses ke jaringan seluler.

Baca juga artikel terkait IMEI PONSEL atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Ibnu Azis
Penyelaras: Ibnu Azis