Menuju konten utama

Apa Itu IMEI Handphone dan Mengapa Harus Didaftarkan?

Apa itu IMEI pada ponsel, apa fungsi IMEI dan mengapa IMEI setiap ponsel harus didaftarkan ke data base milik pemerintah?

Apa Itu IMEI Handphone dan Mengapa Harus Didaftarkan?
Warga mengecek nomor indentitas asli ponsel (IMEI) di Jakarta, Kamis (20/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Sebelum pemberlakukan IMEI ponsel harus terdaftar di SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jumlah ponsel black market (BM) yang beredar di Indonesia sangat tinggi.

Ponsel ilegal tersebut beredar sampai 9-10 junit per tahun. Kerugian yang dialami pemerintah dari penerimaan negara mencapai Rp2,8 triliun.

Terhitung sejak 18 April 2020, IMEI yang terdapat pada ponsel termasuk komputer genggam dan tablet yang dijual resmi harus terdaftar di SIBINA.

Jika tidak, perangkat tersebut dianggap sebagai ponsel BM dan harus didaftarkan agar menjadi legal. Ponsel yang masih memiliki IMEI ilegal tidak dapat dipakai mengakses layanan dari operator telekomunikasi Indonesia karena dilakukan pemblokiran.

Mengutip laman Indonesia Baik, kebijakan pendaftaran IMEI tidak berlaku surut dan berlaku ke depan. Dengan demikian, aturan hanya berlaku bagi ponsel BM yang baru diaktifkan setelah 18 April 2020.

Pemilik ponsel BM yang sudah memakai ponselnya sebelum 18 April 2020, dengan memasang kartu SIM dan terhubung sinyal operator seluler, tidak perlu melakukan pendaftaran IMEI.

Kebijakan pendaftaran IMEI diberlakukan untuk melindungi masyarakat dari keberadaan ponsel ilegal. Pengedar ponsel ilegal umumnya tidak memberikan garansi penuh kepada pembeli sehingga dirugikan jika produk bermasalah.

Selain itu, ponsel BM tidak akan bisa dipakai untuk kebutuhan berkomunikasi karena adanya pemblokiran IMEI dan secara nyata merugikan negara dan produsen.

Apa Itu IMEI?

IMEI kependekan dari International Mobile Equipment Identity. IMEI adalah tanda pengenal khas pada sebuah ponsel berupa 15 digit nomor unik. IMEI sebuah perangkat pasti berbeda dari perangkat lainnya.

Nomor IMEI menjadi standar dari seluruh industri produsen ponsel. IMEI berbeda dengan nomor seri. Nomor seri sifatnya untuk kebutuhan internal dan hanya dipakai pada lingkup pabrikan saja.

Setiap slot kartu SIM pada ponsel memiliki IMEI. Jika sebuah ponsel mempunyai fitur dual SIM, di dalamnya akan terdapat dua IMEI berbeda. IMEI mengikat pada jumlah slot kartu SIM.

Cara melihat IMEI ponsel dapat dilihat dengan mengetikkan karakter *#06# pada menu telepon. Pada smartphone Android, IMEI dapat dicek di menu Setting > About Phone.

Apa Fungsi IMEI?

IMEI bisa dianggap sebagai sidik jari pada sebuah ponsel. Kode unik ini dipakai untuk mengidentifikasi sebuah perangkat ponsel.

Mengutip situs Verizon, IMEI juga digunakan oleh operator telepon dan pabrikan untuk mengaktifkan pelacakan ponsel cerdas yang mungkin dicuri atau disusupi.

IMEI berbeda dengan nomor seri yang tertera di perangkat. Pabrik ponsel hanya menggunakan nomor seri secara internal, sementara, Nomor IMEI adalah standar di seluruh industri.

Cara Cek IMEI di Situs Kemenperin

Ponsel yang dinyatakan resmi terdaftar di dalam SIBINA Kemenperin dapat dilacak secara online. Informasi IMEI bisa dilihat melalui laman imei.kemenperin.go.id. Cara mengeceknya sebagai berikut:

1. Buka laman imei.kemenperin.go.id

2. Masukkan nomor IMEI yang akan dicari statusnya

3. Klik tombol Search

4. Data informasi IMEI akan ditampilkan apakah terdaftar atau tidak di Kemenperin

Cara Mendaftarkan IMEI Ponsel dari Luar Negeri

Ponsel resmi yang dibeli dan dibawa dari luar negeri belum memiliki IMEI yang terdaftar dalam SIBINA. Pada kasus demikian, pengguna bisa mendaftarkan IMEI ponselnya ke Bea Cukai. Cara mendaftarkan sebagai berikut:

1. Kunjungi laman Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html

2. Isi formulir pendaftaran IMEI ponsel

3. Lengkapi semua data dengan dokumen yang diperlukan untuk diunggah

4. Klik "Send" jika semua data telah lengkap dan sesuai

5. Pendaftar akan menerima kode QR dan nomor registrasi

6. Lanjutkan dengan mengunjungi kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan (verifikasi)

7. Jika permohonan disetujui, pendaftar harus membayar pajak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan IMEI ponsel dapat dipergunakan mengakses sinyal provider seluler di Indonesia.

Baca juga artikel terkait URGENT atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo