Menuju konten utama

Bagaimana Jika IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin & Cara Daftar

Penyebab IMEI tidak terdaftar di SIBINA Kemenperin dan bagaimana cara daftar IMEI melalui aplikasi Mobile Beacukai.

Bagaimana Jika IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin & Cara Daftar
Cek IMEI Kementerian perindustrian. foto/https://imei.kemenperin.go.id/

tirto.id - Semenjak 18 April 2020, setiap ponsel yang baru pertama kali diaktifkan harus sudah terdaftar IMEI-nya dalam database sistem SIBINA (Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional). Jika IMEI belum terdaftar, maka ponsel tersebut tidak dapat digunakan. Jaringan operator telekomunikasi di Indonesia tidak akan muncul.

Aturan registrasi IMEI merupakan kesepakatan dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pengesahan aturan sudah dilakukan pada 18 Oktober 2019. Sistem SIBINA dijalankan Kemenperin dan menyimpan seluruh IMEI dari vendor beserta importir resmi yang beroperasi di Indonesia.

Sistem SIBINA hanya sebatas mendeteksi nomor IMEI saja tanpa membahayakan data pribadi pengguna. Jika IMEI terdeteksi belum terdaftar, maka akan diblokir penggunaannya. SIBINA hanya mengizinkan nomor IMEI ponsel yang telah memiliki Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.

Status IMEI ponsel dapat dicek melalui situs imei.kemenperin.go.id. Lalu, masukkan nomor IMEI untuk mencari tahu apakah ponsel tersebut sudah terdaftar pada sistem SIBINA atau belum.

Pengertian IMEI

IMEI atau International Mobile Equipment Number yaitu nomor unik untuk memberikan identitas perangkat yang beroperasi dengan memanfaatkan jaringan seluler. IMEI terdiri dari 14-16 digit angka dan diterapkan pada setiap perangkat GSM.

Mengutip Android Authority, salah satu kegunaan IMEI yaitu menjadi petunjuk untuk melakukan pembatasan akses seluler saat perangkat hilang. Operator seluler bisa menolak akses layanan dari perangkat yang IMEI-nya sudah diblokir. Ponsel tidak dapat melakukan atau menerima panggilan, terhubung ke internet operator, dan layanan lainnya sekali pun sudah membeli kartu SIM baru.

Pada ponsel yang memiliki fitur kartu SIM ganda, masing-masing slot memiliki IMEI sendiri. Nomornya sering ditempelkan pada perangkat dan box kotak ponsel. Atau, jika lupa, dapat melakukan dial ke nomor *#06# pada fitur telepon.

IMEI Tidak Terdaftar di SIBINA Kemenperin

IMEI ponsel yang aktif setelah 18 April 2020 bisa saja belum terdaftar di sistem SIBINA Kemenperin. Salah satu alasannya yaitu ponsel tersebut masuk dalam kategori perangkat black market (BM). Ponsel BM dimasukkan ke Indonesia tanpa melalui proses legal atau lewat pasar gelap, dan tidak memiliki izin edar resmi.

Pada kasus lain, ponsel yang sebelumnya dibeli dari luar negeri, IMEI-nya belum terdaftar dalam SIBINA. Ponsel ini di negara asalnya adalah produk legal. Hanya saja, begitu masuk Indonesia, IMEI ponsel belum memiliki TPP Kemenperin.

Khusus untuk kasus ponsel yang dibeli dari luar negeri, pemilik dapat mengurusnya dengan melakukan pendaftaran IMEI. Setelah terdaftar, ponsel bisa digunakan kembali untuk mengakses layanan telekomunikasi dari operator seluler lokal.

Cara mendaftarkan IMEI ponsel

Cara mendaftarkan IMEI ponsel yang belum masuk dalam database SIBINA dapat dilakukan dengan mudah. Alur pendaftarannya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Mobile Beacukai atau kunjungi laman www.beacukai.go.id;

2. Pasang dan buka aplikasi pada perangkat, lalu buka formulir yang disediakan;

3. Isi formulir yang di antaranya meliputi data diri, NPWP, spesifikasi ponsel (maksimal 2 unit), dan nomor peerbangan yang dipakai untuk membawa ponsel tersebut. Setelah selesai, sistem akan memberi kode QR dan Registration ID untuk didaftarkan;

4. Kode QR beserta ponsel yang dibeli dari luar negeri dibawa ke pos pemeriksaan Bea Cukai bandara. Petugas akan memindai kode QR dan mengeluarkan persetujuan dengan memberikan IMEI pada pengguna. Selesai.

Masalah pendaftaran IMEI ponsel dikecualikan pada turis asing menggunakan kartu SIM asing saat melawat ke Indonesia. Di samping itu, turis asing juga dapat menggunakan kartu SIM lokal Indonesia lewat gerai resmi operator seluler dengan masa pakai 90 hari sejak diaktifkan.

Baca juga artikel terkait IMEI atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Teknologi
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yantina Debora