Menuju konten utama

UMK Gratis Urus Sertifikat Halal di 2026, Ini Kriterianya

BPJPH bebaskan biaya pengurusan sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil dengan kuota sebanyak 1,35 juta di 2026.

UMK Gratis Urus Sertifikat Halal di 2026, Ini Kriterianya
Suasana pameran Indonesia International Halal Festival 2025 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Kegiatan yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tersebut menampilkan pameran produk halal dari berbagai sektor seperti makanan, kosmetik, farmasi, hingga fashion dalam upaya membentuk ekosistem halal yang dinamis dan inklusif dan berlangsung hingga 22 Juni 2025. ANTARA FOTO/Fauzan/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggratiskan pengurusan sertifikat halal bagi usaha mikro dan kecil (UMK) di 2026.

Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 tersebut beralasakan pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, seperti dikutip Antara, Senin (5/1/2026).

Haikal menuturkan, kuota sertifikat halal gratis tersebut merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

“Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Menurut Haikal, Program SEHATI dapat memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal.

Pertama, UMK memperoleh kemudahan karena mendapatkan pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, para pelaku UMK juga menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Selanjutnya, dengan mendapatkan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,” ujar Haikal.

Berikut kriteria UMK peserta program SEHATI 2026:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala UMK.
  • Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  • Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
  • Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
  • Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.
  • Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu:
    • (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal;
    • (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri;
    • (c) ⁠Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal;
    • (d) Memiliki Penyelia Halal;
    • (e) Daftar bahan yang digunakan;
    • (f) ⁠Proses pengolahan produk halal;
    • (g) Nama dan foto produk;
    • dan (h) Manual SJPH.

Baca juga artikel terkait BPJPH atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Insider
Reporter: Antara
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana