Menuju konten utama

Berapa Biaya Sertifikasi Halal MUI? Simak Syarat & Tata Caranya

Sertifikasi halal MUI dibedakan menjadi 3 kategori. Biaya mengajukan sertifikasi halal berbeda tiap kategori. Ini rincian biaya, syarat dan tata caranya.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal MUI? Simak Syarat & Tata Caranya
Pengunjung menyantap makanan di zona kuliner halal, aman, dan sehat (KHAS) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (28/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/rwa.

tirto.id - Biaya sertifikasi halal MUI mulai beragam, tergantung jenis usahanya. Beberapa syarat harus dipenuhi dan dipersiapkan terlebih dahulu jika ingin mengajukan sertifikasi halal. Simak tata caranya berikut ini.

Sertifikasi halal adalah proses pemberian tanda atau sertifikat resmi yang menyatakan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi persyaratan halal menurut hukum Islam.

Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam, terutama terkait dengan bahan-bahan dan proses produksinya.

Berapa Biaya Sertifikasi Halal MUI?

Untuk permohonan baru sertifikasi halal sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu untuk pelaku usaha mikro dan kecil (self declare), permohonan reguler, dan permohonan sertifikasi halal luar negeri. Masing-masing kategori mempunyai biaya yang berbeda-beda.

Simak rincian biaya sertifikasi halal MUI berikut:

1. Permohonan sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (self declare): Rp0,00

2. Permohonan sertifikasi halal reguler:

  • Usaha mikro dan kecil: Rp300.000,00
  • Usaha menengah: Rp5.000.000,00
  • Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
3. Permohonan sertifikasi halal luar negeri: Rp800.000,00

Syarat dan Tata Cara Mengajukan Sertifikasi Halal

Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha harus mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam pengajuan, antara lain:

1. Sertifikasi Halal Self Declare:

  1. Surat permohonan
  2. Aspek legal (NIB)
  3. Dokumen penyelia halal
  4. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  5. Proses pengolahan produk
  6. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  7. Ikrar pernyataan halal pelaku usaha

2. Sertifikasi Halal Reguler

  1. Surat permohonan
  2. Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
  3. Aspek legal (NIB)
  4. Dokumen penyelia halal
  5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  6. Proses pengolahan produk
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Setelah dokumen yang dibutuhkan telah tersedia dan lengkap, maka proses pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Tata cara pengajuan sertifikasi halal self declare:

  1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
  4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
2. Tata cara pengajuan sertifikasi halal reguler:

  1. Surat permohonan
  2. Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
  3. Aspek legal (NIB)
  4. Dokumen penyelia halal
  5. Daftar produk dan bahan yang digunakan
  6. Proses pengolahan produk
  7. Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Masa kerja LPH (Lembaga Pengkajian Halal) adalah 21 hari kerja. Jika dalam kurun waktu tersebut, sertifikasi halal tidak juga turun, maka berkas ajuan sertifikasi halal akan dilimpahkan ke LPH lainnya. Peralihan ke LPH lain mengharuskan pelaku usaha untuk mengeluarkan biaya lagi seperti saat mendaftar di awal.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKASI HALAL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra