tirto.id - Biaya sertifikasi halal MUI mulai beragam, tergantung jenis usahanya. Beberapa syarat harus dipenuhi dan dipersiapkan terlebih dahulu jika ingin mengajukan sertifikasi halal. Simak tata caranya berikut ini.
Sertifikasi halal adalah proses pemberian tanda atau sertifikat resmi yang menyatakan bahwa suatu produk atau layanan memenuhi persyaratan halal menurut hukum Islam.
Sertifikasi halal memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan prinsip-prinsip halal dalam Islam, terutama terkait dengan bahan-bahan dan proses produksinya.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal MUI?
Untuk permohonan baru sertifikasi halal sendiri terbagi menjadi tiga kategori, yaitu untuk pelaku usaha mikro dan kecil (self declare), permohonan reguler, dan permohonan sertifikasi halal luar negeri. Masing-masing kategori mempunyai biaya yang berbeda-beda.
Simak rincian biaya sertifikasi halal MUI berikut:
1. Permohonan sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (self declare): Rp0,00
2. Permohonan sertifikasi halal reguler:
- Usaha mikro dan kecil: Rp300.000,00
- Usaha menengah: Rp5.000.000,00
- Usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00
Syarat dan Tata Cara Mengajukan Sertifikasi Halal
Sebelum mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha harus mempersiapkan beberapa dokumen yang menjadi syarat dalam pengajuan, antara lain:
1. Sertifikasi Halal Self Declare:
- Surat permohonan
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Ikrar pernyataan halal pelaku usaha
2. Sertifikasi Halal Reguler
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Setelah dokumen yang dibutuhkan telah tersedia dan lengkap, maka proses pengajuan sertifikasi halal dapat dilakukan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Tata cara pengajuan sertifikasi halal self declare:
- Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
- Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
- BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
- Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
- Surat permohonan
- Formulir pendaftaran (bagi jasa penyembelihan)
- Aspek legal (NIB)
- Dokumen penyelia halal
- Daftar produk dan bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra