Menuju konten utama

Sosok Okta Wirawan yang Cerita Mahalnya Biaya Sertifikasi Halal

Sosok Okta Wirawan pengusaha dan influencer yang ungkap biaya sertifikasi halal. Pelajari langkah dan biaya untuk mengurus sertifikasi halal di sini.

Sosok Okta Wirawan yang Cerita Mahalnya Biaya Sertifikasi Halal
Okta Wirawan. (Instagram/@oktawirawan)

tirto.id - Okta Wirawan, sosok influencer yang viral karena menceritakan biaya untuk mengurus sertifikasi halal. Okta mengeluhkan biaya sertifikasi halal untuk restoran dia hingga merogoh kantong ratusan juta rupiah.

Okta Wirawan adalah pengusaha dan juga selebgram. Ia mempunyai usaha restoran ayam bernama Almaz Fried Chicken. Saat ini Almaz Fried Chicken sudah mempunyai puluhan cabang.

Dalam sebuah posting di akun Instagram, Okta Wirawan menceritakan bagaimana ia harus mengeluarkan banyak uang agar restoran ayam tersebutmempunyai sertifikat halal. Tak hanya mahal, proses sertifikasi pun lama dan berbelit-belit. Ini yang membuat dia terpikir untuk menunda mengurus sertifikasi halal.

Biaya yang dibebankan pada Okta pun beragam, ada yang meminta Okta membayar Rp56 juta bahkan ada yang sampai mematok biaya sebesar Rp400 juta.

“Bismillah, Selama beberapa bulan terakhir, kami menghadapi berbagai tantangan dalam proses pengurusan sertifikasi halal untuk usaha kami. Mulai dari biaya pendampingan yang bervariasi drastis—dari penawaran sebesar Rp 400 juta, Rp 78 juta, hingga Rp 56 juta—hingga munculnya biaya tambahan untuk audit, sertifikat laik hygiene, dan biaya per cabang maupun per karyawan.” tulis Okta di akun Instagramnya @oktawirawan.

Okta menambahkan, jika ada biaya yang dihitung dari banyaknya karyawan yang dipunyainya.

“Salah satu yang membuat kami semakin mempertanyakan proses ini adalah biaya sertifikat laik hygiene yang dibebankan sebesar Rp750 ribu per karyawan dan Rp1,5 juta untuk level supervisor. Dengan jumlah karyawan dan cabang yang terus bertambah, total biaya ini menjadi sangat besar dan membuat kami menunda proses sertifikasi sementara waktu.” keluhnya.

Beruntung, apa yang dikeluhkan Okta ini sampai ke telinga Haikal Hasan, Ketua Badan Pemeriksa Halal di Indonesia. Haikal menegaskan jika biaya sertifikasi halal tidak semahal apa yang disampaikan Okta. Dirinya juga meminta Okta dan pengusaha lain yang menemukan adanya calo yang mematok harga selangit untuk sertifikasi halal dilaporkan ke BPJPH.

“Bila menemukan pungutan liar seperti ini, jangan ragu untuk melapor ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atau Badan Halal Indonesia,” ucap Haikal Hasan, seperti ditulis di postingan Instagram Okta.

Cara Mengurus Sertifikasi Halal dan Biayanya

Ada dua metode sertifikasi halal, yaitu self declare dan metode reguler. Metode self declare adalah sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha. Metode ini hanya dapat ditempuh oleh pelaku usaha berskala mikro dan kecil dengan produk barangSementara itu, metode reguler adalah sertifikasi halal yang dilakukan lewat pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Berikut langkah-langkah pendaftaran sertifikasi halal self declare:

  1. Mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha
  3. BPJPH memverifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan dan menerbitkan STTD
  4. Komisi Fatwa/Komite Fatwa melakukan sidang fatwa Penetapan Kehalalan Produk
  5. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
  6. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal
Untuk layanan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan Self Declare atau pernyataan pelaku usaha, biayanya Rp0.

Sedangkan untuk metode reguler, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pelaku usaha mendaftar sertifikasi halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL)
  2. BPJH akan melakukan verifikasi dokumen
  3. LPH akan menghitung dan meng-input biaya pemeriksaan di SIHALAL
  4. BPJH akan menerbitkan tagihan pembayaran
  5. Pelaku usaha membayar tagihan dan mengunggah bukti bayar di SIHALAL
  6. BPJH akan memverifikasi bukti bayar dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dukungan (STTD)
  7. LPH akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian produk
  8. Komisi Fatwa/Komite Fatwa akan melakukan sidang fatwa penetapan kehalalan produk
  9. BPJH menerbitkan sertifikasi halal
  10. Pelaku usaha bisa mengunduh sertifikat halal
Biaya pengurusan sertifikat halal untuk metode reguler adalah Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350.000 untuk biaya pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH. Biaya tersebut di luar biaya uji laboratorium dan di luar akomodasi dan/atau transportasi pemeriksaan lapangan.

Baca juga artikel terkait PROFIL atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra