Menuju konten utama

Bunyi Klausul Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-AS

Berikut ini penjelasan soal klausul produk sertifikasi halal yang ada di perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Bunyi Klausul Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-AS
ilustrasi halal. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat melalui kesepakatan Agreement of Reciprocal Trade (ART) menyepakati regulasi tentang label halal untuk produk-produk AS. Nyatanya kesepakatan ini menimbulkan polemik bahkan ditentang MUI.

Selain menghadiri pertemuan perdana Board of Peace (BoP), salah satu agenda Presiden Prabowo Subianto di AS adalah untuk menanda tangani kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS.

Dalam dokumen kesepakatan yang berjumlah 45 halaman itu juga mengatur mekanisme sertifikasi halal untuk produk-produk AS yang masuk ke Indonesia.

Bunyi Klausul Soal Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika

Salah satu poin penting di dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat adalah Pasal 2.9 tentang Ketentuan Halal untuk Barang Manufaktur.

Dalam pasal ini, Indonesia menyatakan akan membebaskan produk manufaktur asal Amerika Serikat, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya, dari kewajiban sertifikasi dan label halal.

Selain itu, wadah atau kemasan yang digunakan untuk mengangkut barang manufaktur juga dibebaskan dari kewajiban halal, kecuali untuk kemasan yang digunakan khusus bagi makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

Indonesia juga tidak akan mewajibkan label atau sertifikasi khusus untuk produk non-halal. Jika ada lembaga sertifikasi halal dari AS yang telah diakui oleh otoritas halal Indonesia, maka lembaga tersebut dapat langsung melakukan sertifikasi untuk keperluan ekspor tanpa persyaratan tambahan yang memberatkan, dan proses pengakuannya akan dipercepat.

Selain itu, Pasal 2.22 tentang Ketentuan Halal untuk Produk Pangan dan Pertanian menyatakan bahwa Indonesia akan menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries).

Produk non-hewani serta pakan ternak, termasuk yang direkayasa secara genetika, dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal. Kemasan dan bahan pengangkut produk pangan dan pertanian juga dibebaskan dari kewajiban halal.

Selain itu, perusahaan pengepakan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS yang terlibat dalam rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia tidak diwajibkan mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi halal bagi karyawannya. Indonesia juga tidak boleh mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal khusus untuk mengawasi operasional mereka.

MUI Beri Respons Soal Kesepakatan Ketentuan Halal Produk AS

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI memberikan respons terkait klausul Halal dalam Agreement of Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat.

Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan kekhawatiran bahwa isi kesepakatan tersebut berpotensi tidak selaras dengan regulasi halal yang berlaku di Indonesia, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dalam aturan nasional, produk seperti kosmetik, alat kesehatan, serta jasa terkait distribusinya diwajibkan memiliki sertifikat halal, dan produk yang tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasannya.

Namun, dalam Pasal 2.9 dan 2.22 ART disebutkan adanya pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk asal Amerika Serikat, termasuk kosmetik, alat kesehatan, serta beberapa produk pangan non-hewani, dan tidak diwajibkannya pelabelan halal maupun non-halal untuk produk tersebut.

Menurut LPPOM, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan persaingan usaha, karena produsen lokal dan produsen dari negara lain tetap wajib memenuhi persyaratan halal, sedangkan produk asal AS mendapatkan pengecualian.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu tuntutan perlakuan serupa dari negara lain dan bahkan berpotensi disengketakan di forum perdagangan internasional seperti WTO karena dianggap diskriminatif.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya dikutip laman resmi MUI.

Oleh sebab itu, LPPOM meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk pada tekanan asing dan tetap menunjukkan keberpihakan kepada produsen dalam negeri dengan menerapkan aturan yang setara bagi semua pihak.

Hal senada juga diungkapkan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh yang menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, karena mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan terikat pada kewajiban mengonsumsi produk halal.

"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.

Baca juga artikel terkait PERJANJIAN DAGANG atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra