tirto.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto menandatangani dokumen perjanjian dagang antar dua negara atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 20 Februari 2026.
Perjanjian ini merupakan kesepakatan timbal balik yang bertujuan memperluas akses pasar dan memperkuat hubungan perdagangan kedua negara, termasuk melalui pengurangan tarif, penyederhanaan hambatan non-tarif, dan kolaborasi lebih luas dalam investasi serta rantai pasok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa dalam dokumen ART terdapat 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik dari sektor pertanian maupun industri, yang akan mendapatkan tarif 0 persen saat masuk ke pasar Amerika Serikat.
“Dalam ART ini ada 1.819 pos tarif produk Indonesia baik itu pertanian maupun industri. Antara lain minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, komponen pesawat terbang yang tarifnya adalah nol persen,” ucapnya dikutip laman resmi Sekretariat Negara.
Perjanjian Dagang Indonesia-Amerika Serikat & Penjelasannya
Berikut rangkuman poin-poin utama isi kesepakatan Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–AS (ART) berdasarkan lembar fakta yang diunggah di laman resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia serta penjelasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian):
1. Akses Tarif dan Perdagangan Barang
Indonesia berkomitmen menghapus bea masuk hingga 0 persen untuk lebih dari 99 persen produk asal AS, sehingga hampir seluruh barang dari AS dapat masuk ke pasar Indonesia tanpa dikenakan tarif impor.Namun kebijakan ini tetap tunduk pada mekanisme perlindungan domestik (safeguard, anti-dumping, dan lain-lain). Tarif 0 persen berlaku melalui mekanisme kuota (TRQ). Ada ketentuan tertentu, termasuk kemungkinan penggunaan bahan baku dari AS.
Di sisi lain, AS menerapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen untuk produk Indonesia secara umum. Namun demikian, sejumlah produk unggulan ekspor Indonesia memperoleh perlakuan khusus berupa pengecualian atau tarif 0 persen.
Produk-produk tersebut antara lain minyak sawit, kopi, kakao, karet, serta beberapa jenis tekstil. Khusus untuk sektor tekstil dan pakaian jadi, AS memberikan fasilitas melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ), yaitu skema kuota tertentu yang memungkinkan sebagian volume ekspor tekstil Indonesia masuk ke pasar AS dengan tarif 0 persen.
Artinya, tidak semua produk Indonesia bebas tarif, hanya pos yang tercantum dalam daftar pengecualian.
2. Penghapusan Hambatan Non-Tarif
Indonesia juga berkomitmen untuk menyederhanakan dan menghapus berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dinilai menghambat masuknya produk AS ke pasar domestik.Salah satu langkah yang dilakukan adalah penyederhanaan proses perizinan impor agar lebih cepat, transparan, dan tidak berbelit.
Selain itu, Indonesia mengakui standar yang berlaku di AS, seperti standar dari FDA untuk obat-obatan dan alat kesehatan, sehingga tidak perlu dilakukan pengujian ulang secara menyeluruh, meskipun tetap berada dalam pengawasan dan mekanisme perizinan otoritas Indonesia.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dengan tetap mempertahankan kewajiban tersebut khusus untuk pengadaan pemerintah, sehingga tidak menghapus kebijakan perlindungan industri nasional secara keseluruhan.
Beberapa kewajiban pra-pengiriman tertentu juga dihapus untuk mempermudah arus barang. Di samping itu, Indonesia berkomitmen memperkuat penyelesaian berbagai isu terkait hak atas kekayaan intelektual (HAKI), guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha dari kedua negara.
3. Perdagangan Digital dan Data
Indonesia dan AS sepakat menghapus tarif atas produk digital atau produk tidak berwujud, seperti perangkat lunak, layanan berbasis cloud, dan konten digital lainnya, sehingga transaksi digital dapat berlangsung tanpa beban bea masuk.Selain itu, kedua negara mendukung kelanjutan moratorium bea masuk atas transmisi elektronik di forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), yang berarti tidak ada pungutan bea atas pengiriman data atau layanan digital lintas negara.
Meskipun arus data lintas batas diperbolehkan untuk mendukung kegiatan bisnis dan investasi, pelaksanaannya tetap harus tunduk pada Undang Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia, sehingga keamanan dan hak konsumen tetap terjamin.
Kesepakatan ini juga memastikan adanya perlakuan yang setara bagi perusahaan layanan pembayaran elektronik asal AS, sehingga mereka dapat beroperasi di Indonesia dengan ketentuan yang adil dan tidak diskriminatif, sebagaimana yang berlaku bagi pelaku usaha lainnya.
4. Sektor Pertanian dan Pangan
Indonesia memberikan akses impor bagi sejumlah produk pertanian asal AS seperti kedelai, gandum, jagung, kapas, dan komoditas lainnya, terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.Impor produk ayam difokuskan pada Grand Parent Stock (GPS), yaitu bibit indukan ayam yang dibutuhkan untuk memperkuat sistem pembibitan nasional dan meningkatkan kualitas produksi dalam negeri, bukan untuk membanjiri pasar dengan daging ayam konsumsi.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan sertifikasi halal tetap diberlakukan sesuai peraturan Indonesia, sehingga seluruh produk pangan yang masuk ke pasar domestik tetap harus memenuhi standar kehalalan dan perlindungan konsumen yang berlaku.
5. Energi, Industri, dan Investasi
Indonesia menyatakan komitmennya untuk melakukan pembelian berbagai produk energi dari AS, seperti LPG, minyak mentah, dan bensin, guna membantu memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus menyeimbangkan neraca perdagangan kedua negara.Selain itu, Indonesia juga akan membeli pesawat terbang beserta komponen dan layanan penerbangan dari AS untuk memperkuat industri transportasi udara nasional dan meningkatkan konektivitas.
Di sektor sumber daya alam, kedua negara sepakat bekerja sama dalam pengembangan mineral kritis, namun tetap sejalan dengan kebijakan hilirisasi Indonesia, artinya tidak membuka ekspor bahan mentah melainkan mendorong pengolahan dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
Selain itu, Indonesia berkomitmen bergabung dalam forum global yang menangani isu kelebihan kapasitas baja dunia.
6. Perlindungan Industri Dalam Negeri
Jika terjadi lonjakan impor produk dari AS yang berpotensi merugikan pasar domestik atau pelaku usaha nasional, pemerintah Indonesia dapat menerapkan berbagai instrumen perlindungan, seperti safeguard untuk membatasi sementara impor, kebijakan anti-dumping untuk mencegah masuknya barang dengan harga di bawah nilai wajar, dan tindakan anti-subsidi untuk menanggulangi subsidi yang tidak adil dari negara asal.Selain itu, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap berlaku bagi perusahaan AS, sehingga tidak ada pembebasan pajak khusus yang bisa merugikan penerimaan negara.
Ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga tetap diberlakukan khusus untuk proyek pengadaan pemerintah.
7. Nilai Kesepakatan Komersial
Kesepakatan komersial antara Indonesia dan AS memiliki nilai total sekitar 33 miliar dolar AS atau sekitar Rp554,565 triliun.Dari total nilai tersebut, sekitar 15 miliar dolar AS dialokasikan untuk pembelian produk energi, termasuk LPG, minyak mentah, dan bensin, yang akan membantu memenuhi kebutuhan energi Indonesia.
Sedangkan 13,5 miliar dolar AS dialokasikan untuk pembelian pesawat terbang beserta jasa dan komponen penerbangan dari AS.
Sisanya, sekitar 4,5 miliar dolar AS, digunakan untuk pembelian produk pertanian asal AS, termasuk bahan baku penting bagi industri makanan dan minuman serta sektor tekstil di Indonesia.
8. Freeport-McMoRan Menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia
Freeport-McMoRan memperpanjang lisensi perizinan tambang dan memperluas operasionalnya di distrik Grasberg, yang merupakan salah satu pertambangan tembaga terbesar kedua di dunia.Kesepakatan ini tidak hanya memperkuat keberlanjutan operasional Freeport di Indonesia, tetapi juga memberikan pendapatan sekitar 10 miliar dolar AS per tahun bagi kedua belah pihak.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































