Menuju konten utama

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Kesepakatan Dagang RI-AS

Pemerintah perlu melakukan kajian komprehensif dampak ekonomi terhadap industri pangan dan perunggasan nasional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Kesepakatan Dagang RI-AS
Kesepakatan dagang resiprokal Indonesia–Amerika Serikat. (FOTO/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Singgih Januratmoko, mengkritisi kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat.

Singgih menyoroti soal pelonggaran atau pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal bagi sejumlah produk impor asal AS, seperti produk pangan, kesehatan, kosmetik, dan manufaktur. Dia meminta pemerintah untuk tetap memastikan sertifikasi halal sebagai syarat utama dalam masuknya barang impor ke Indonesia.

Dalam keterangan pers, Singgih menyitir kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Oleh karenanya, dia menekankan bahwa sertifikasi halal menjadi hal yang mutlak.

“Karena itu, sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” kata Singgih dalam keterangan pers, Minggu (22/2/2026).

Singgih yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) juga menyoroti mengenai penambahan impor ayam. Dia khawatir aturan baru pasca-ATR dapat memengaruhi industri ayam nasional.

Menurutnya, pelonggaran impor daging unggas dan kelonggaran sertifikasi halal tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan ketimpangan regulasi.

"Kita harus memastikan kebijakan perdagangan tidak melemahkan daya tahan industri perunggasan rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi daerah dan ketahanan pangan nasional,” terang Singgih.

Meskipun klausul ART telah mengatur mengenai lembaga sertifikasi halal AS dalam prinsip mutual recognition. Singgih menyatakan prinsip itu bisa diterapkan, tetapi tidak boleh menurunkan standar.

Menurut dia, setiap lembaga sertifikasi halal luar negeri harus terakreditasi dan bisa diverifikasi otoritas halal Indonesia, tunduk pada audit berkala, serta mengikuti standar fatwa dan ketentuan kehalalan yang berlaku di Indonesia.

“Tidak boleh ada standar ganda. Jika pelaku usaha nasional harus melalui proses ketat dan berbiaya, maka produk pangan hewani impor juga harus tunduk pada standar yang sama. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tegas Singgih.

Dia meminta pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan dan kepentingan nasional. Singgih juga mengusulkan agar pemerintah melakukan kajian komprehensif dampak ekonomi terhadap industri pangan dan perunggasan nasional, sebelum aturan hasil perjanjian resiprokal diterapkan.

Dia juga berharap adanya pedoman teknis yang tegas mengenai pengakuan lembaga halal luar negeri, termasuk mekanisme audit dan sanksi. Sebagai salah satu pimpinan di Komisi VIII, Singgih mendorong penguatan industri halal nasional melalui insentif, pembiayaan, dan perlindungan pasar domestik agar mampu bersaing secara sehat.

“Kita mendukung kerja sama perdagangan yang saling menguntungkan. Namun kepentingan nasional, ketahanan pangan, dan perlindungan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar, tetapi harus tetap menjadi produsen kuat dalam industri halal global,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi