tirto.id - Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyerukan kepada seluruh masyarakat muslim di Indonesia untuk menolak pembelian produk tidak halal, dalam hal ini produk impor dari Amerika Serikat (AS). Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons MUI atas klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang memungkinkan sejumlah produk impor asal AS masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” kata Ni'am dalam keterangan pers kepada Tirto, Minggu (22/2/2026).
Ni'am mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diatur mengenai telah menetapkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, atau dijual di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini, menurutnya, tidak bisa dinegosiasikan. Oleh karenanya, dia mendesak pemerintah agar setiap produk impor dari AS harus memiliki sertifikasi halal sesuai yang diatur di Indonesia.
“Kalau Amerika Serikat bisa bicara soal Hak Asasi Manusia (HAM), maka penghormatan terhadap aturan halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak beragama yang paling mendasar," tegas Ni’am.
Dia khawatir dengan kebijakan emerintah yang membuka peluang produk impor tertentu dari AS dibebaskan dari kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, hal itu berpotensi melemahkan standar halal yang baru saja mulai diimplementasikan penuh.
“Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang murah, tetapi tidak halal — meskipun gratis pun, itu tetap tidak boleh dikonsumsi," ungkapnya.
Alih-alih membuka ruang dalam sertifikasi halal, Ni’am menawarkan solusi kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi, kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































