Menuju konten utama

MA AS Batalkan Tarif Trump, Perjanjian Dagang Malaysia-AS Batal

Malaysia kini waspadai investigasi Section 301 usai perjanjian dagang Malaysia-AS batal.

MA AS Batalkan Tarif Trump, Perjanjian Dagang Malaysia-AS Batal
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dalam pertemuan dengan Presiden Donald Trump. Foto: X
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Johari Ghani selaku Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia menegaskan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) antara Malaysia dan Amerika Serikat resmi batal. Keputusan ini merupakan dampak hukum dari putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump, sehingga kesepakatan yang baru ditandatangani Oktober lalu tersebut tidak lagi memiliki dasar berlaku.

“Ini bukan ditangguhkan. Ini batal. Mahkamah Agung AS telah memutuskan bahwa jika Anda ingin mengenakan tarif, Anda harus memiliki alasan,” ujar Johari, seperti dikutip New Straits Times, Selasa (17/3/2026).

Ia menambahkan, penerapan tarif tidak bisa dilakukan secara menyeluruh tanpa dasar yang jelas. “Jika mereka mengklaim itu karena surplus perdagangan, mereka harus menyebutkan industri yang terlibat. Mereka tidak bisa mengenakan tarif secara menyeluruh,” katanya.

Johari menjelaskan, saat ini AS mengandalkan Section 122 dari Trade Act 1974, yang memberikan kewenangan untuk mengenakan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap negara yang dianggap melanggar aturan perdagangan internasional.

Sebelumnya, Presiden AS, Donald Trump dan Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim menandatangani perjanjian tersebut pada Oktober lalu, bertepatan dengan kunjungan Trump ke Kuala Lumpur dalam rangka KTT ASEAN. Namun, bulan lalu empat anggota parlemen dari PKR mendesak pemerintah Malaysia untuk segera menghentikan seluruh proses ratifikasi ART setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung AS.

Dalam kesepakatan itu, tarif sebesar 19 persen atas barang-barang Malaysia tetap dipertahankan, meskipun sejumlah produk mendapatkan tarif nol persen melalui daftar perdagangan mitra yang telah diselaraskan.

Belakangan, Trump juga menyatakan akan memberlakukan tarif global sebesar 15 persen sebagai pengganti tarif yang dibatalkan pengadilan, setelah sebelumnya sempat mengumumkan rencana tarif 10 persen untuk seluruh barang yang masuk ke AS.

Di sisi lain, Johari memperingatkan bahwa Malaysia berpotensi menghadapi tindakan perdagangan dari AS. Hal ini bergantung pada hasil investigasi yang dilakukan berdasarkan hukum domestik AS, yang memungkinkan penerapan tarif impor jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan perdagangan internasional.

Ia menjelaskan, investigasi tersebut akan dilakukan berdasarkan Section 301 dari Trade Act 1974. Selain itu, Section 122 dalam undang-undang yang sama juga memungkinkan penerapan tarif sementara sebesar 10% terhadap barang impor.

Pada Rabu, AS mulai melakukan penyelidikan terhadap kebijakan, tindakan, dan praktik perdagangan di 15 mitra dagang, termasuk Malaysia dan Uni Eropa. Investigasi ini berkaitan dengan dugaan kelebihan kapasitas struktural dan produksi di sektor manufaktur.

Sehari kemudian, perwakilan perdagangan AS Jamieson Greer menyatakan bahwa penyelidikan serupa telah diperluas ke 60 negara di bawah ketentuan yang sama. Regulasi tersebut, antara lain, dirancang untuk menangani kegagalan negara dalam mengambil tindakan terhadap praktik kerja paksa.

Baca juga artikel terkait TARIF TRUMP atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Siti Fatimah