Menuju konten utama

UGM Nilai Langkah Indonesia Mulai Berpihak ke Negara Agresor

Dewan Guru Besar UGM menyoroti keikutsertaan dalam BoP serta penandatanganan ratifikasi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dengan Amerika Serikat (AS).

UGM Nilai Langkah Indonesia Mulai Berpihak ke Negara Agresor
Presiden Prabowo Subianto (keempat kiri) berbincang dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (ketiga kanan) saat KTT Dewan Perdamaian (BoP) di Donald J. Trump US Institute of Peace, Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Pada KTT BoP itu Indonesia menyatakan kesiapan untuk berkontribusi pada International Stabilization Force (ISF) serta mendukung rekonstruksi dan stabilisasi jangka panjang Gaza. ANTARA FOTO/HO-Setpres/hma/wpa.

tirto.id - Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) melayangkan kritik tajam terhadap arah kebijakan luar negeri pemerintah. Dalam sikap resmi yang dibacakan pada Senin (2/3/2026), UGM menolak tegas langkah Indonesia yang dinilai mulai berpihak kepada negara agresor.

Hal itu tercermin dari keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP) serta penandatanganan ratifikasi Agreement on Reciprocal Tariff (ART) dengan Amerika Serikat (AS).

Pernyataan sikap yang dibacakan Ketua Dewan Guru Besar UGM, M. Baiquni, ini menilai ratifikasi perjanjian ART dan partisipasi Indonesia di BoP memiliki dampak sistemik yang luas, tidak hanya terhadap perekonomian rakyat tetapi juga berpotensi menggerus kedaulatan negara.

Berdasarkan analisis berbagai pakar disiplin ilmu di UGM, civitas academica menyampaikan keprihatinan atas langkah tersebut, mengingat dampaknya yang begitu luas bagi kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara.

“Menolak kebijakan luar negeri Indonesia yang berpihak pada agresor sebagai tercermin dari keikutsertaan Indonesia di dalam Board of Peace, yang akhirnya menimbulkan perang yang menjurus ke perang dunia. Ini harus kita cegah,” bunyi pernyataan tersebut.

Dalam kajiannya, UGM menemukan kejanggalan prosedural dalam penandatanganan perjanjian internasional tersebut.

UGM menilai proses penandatanganan perjanjian tidak melibatkan DPR dan tidak disahkan melalui undang-undang sebagaimana diatur konstitusi. Proses ini berpotensi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000, serta perundang-undangan lainnya.

UGM menilai pemerintah telah menempatkan Presiden pada posisi yang berpotensi melanggar konstitusi. Oleh karena itu, Kementerian Luar Negeri diminta untuk mengupayakan agar pemerintah tidak melepas begitu saja kebijakan ini tanpa melibatkan legislatif.

Lebih lanjut, UGM menyoroti ketimpangan dalam perjanjian ART dengan AS. Isi perjanjian tersebut dinilai bersifat asimetris di mana keuntungan terbesar justru diperoleh Negeri Paman Sam, sementara Indonesia harus menanggung beban besar.

Indonesia akan menanggung sebagian besar biaya akibat banyaknya kewajiban yang membebani pemerintah dan rakyat. Menurut UGM, diperlukan sumber daya finansial, waktu, dan tenaga besar untuk mengamandemen puluhan undang-undang serta peraturan yang menyertainya.

Di samping itu, konsekuensi dari ART ini menciptakan beban ekonomi baik dalam jangka pendek hingga jangka panjang.

Sementara, dari sisi geopolitik, UGM menilai berbagai klausul dalam ART mengancam prinsip politik luar negeri bebas aktif yang telah dipegang teguh sejak Indonesia merdeka.

Beberapa pasal dinilai mengandung kewajiban kepatuhan kebijakan di masa yang akan datang meski kebijakan tersebut belum ada. Klausul tersebut membuka peluang penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika, hingga transmisi kebijakan Amerika kepada Indonesia terhadap negara ketiga.

Mencermati berbagai kompleksitas tersebut, UGM menilai diperlukan kajian seksama dan berbasis bukti terkait butir-butir kesepakatan dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia.

“Kami mengimbau kepada para akademisi di kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia,” ucapnya.

Kajian lintas disiplin ini sangat diperlukan mengingat kesepakatan ART mencakup berbagai sektor. Masyarakat juga diajak ikut mencermati proses ini.

UGM mendesak pemerintah untuk mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Selain itu, UGM meminta pemerintah Indonesia agar melihat keputusan Mahkamah Agung AS menyusul kompleksitas terkait ART tersebut.

“Apabila ratifikasi dari perjanjian ART tersebut tidak mengakomodasi tujuan-tujuan yang tercantum dalam UU maupun UUD 1945, pemerintah hendaknya melakukan renegosiasi, menunda, dan bahkan membatalkan pelaksanaan perjanjian yang tidak adil tersebut,” bunyi pernyataan yang sama.

Para akademisi Universitas Gadjah Mada disebut siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan.

Baca juga artikel terkait UGM atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Alfons Yoshio Hartanto