tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Universitas Gadjah Mada menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Mengoreksi Miskonsepsi tentang Sebutan Ultra Processed Food (UPF) dan Dampaknya pada Kebijakan Penyediaan Pangan Olahan dalam Menu Makan Bergizi Gratis (MBG)” pada Jumat (13/2/2026) di Auditorium Kamarinjani Soenjoto.
Forum ini menjadi ruang dialog ilmiah untuk memastikan program MBG tetap mengacu pada ilmu gizi, sains, dan keamanan pangan sekaligus meluruskan persepsi soal UPF yang sempat ramai disoroti publik.
Plt Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Gunalan, mengatakan program MBG menggunakan pendekatan pentaheliks.
"Saat ini kami dengan banyaknya informasi yang berseliweran di media sosial maupun di media-media lainnya tentang istilah UPF atau Ultra Processor Food. Hari ini kami membahas dengan UGM karena memang pendekatan yang kami lakukan dalam program MBG ini adalah pentaheliks," ujar Gunalan saat diwawancarai awak media usai FGD.
Gunalan mengatakan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 telah mengatur soal bahan baku yang diolah menjadi menu. Hal itu tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1.
"yang digunakan dalam kegiatan atau program MBG adalah produk-produk dalam negeri yang berasal dari petani, UMKM, dan peternak lokal yang tentunya ini semua berbasis bahan-bahan segar," terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, penyelenggara sudah mulai menghindari bahan-bahan yang sifatnya cepat dan siap saji untuk menu MBG.
Sementara itu, Dekan FTP UGM, Eni Harmayani, menambahkan bahwa FGD dengan BGN ini merupakan langkah untuk meluruskan istilah UPF.
Menurutnya, istilah UPF adalah diadopsi dari luar sehingga membuat publik salah persepsi dalam memahaminya. Oleh karena itu, dia menyarankan agar BGN tidak menggunakan istilah tersebut.
"Harus kita luruskan karena UPF itu diadopsi dari istilah-istilah di luar. Oleh karena itu, miskonsepsi ini perlu diluruskan. Jadi, kita menyarankan BGN untuk tidak menggunakan istilah itu," tambahnya.
Selaras dengan itu, Guru Besar FTP UGM, Prof. Sri Raharjo, menjelaskan istilah UPF ini membingungkan publik saat membedakannya dengan processed food. Oleh karena itu, dia meminta BGN mengganti istilah UPF dengan PF yang berarti processed food.
"Maka kami menyarankan gunakan istilah processed food saja atau pangan olahan yang tetap bergizi, tetap aman, tetap halal," pungkasnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































