tirto.id - Dewan Pers meminta pemerintah mencabut dua klausul dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi nasional di bidang pers dan penyiaran.
Perjanjian perdagangan tersebut ditandatangani Indonesia dan Amerika Serikat di Washington DC pada 19 Februari 2026.
"Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat pers, yang antara lain bisa dilakukan dengan membuat kebijakan yang memungkinkan pers bisa tumbuh sehat secara bisnis, menghasilkan jurnalisme berkualitas dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan agar bisa menjalankan fungsinya sesuai amanat Undang Undang Pers," ujar Komarudin Hidayat dalam keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Dalam kajiannya, Dewan Pers menemukan setidaknya dua ketentuan dalam ART yang berpotensi berdampak langsung terhadap ekosistem pers di Indonesia.
Ketentuan pertama berkaitan dengan investasi asing di sektor media. Dalam Pasal 2.28 ART, Indonesia diminta mengizinkan investasi asing tanpa pembatasan kepemilikan bagi investor asal Amerika Serikat di sejumlah sektor, termasuk sektor penerbitan.
Dewan Pers menilai ketentuan tersebut berpotensi membuka kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor media bagi investor dari Amerika Serikat. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan modal asing di lembaga penyiaran dibatasi maksimal 20 persen. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang membuka peluang adanya investasi asing melalui pasar modal, namun kepemilikannya tidak boleh menjadi mayoritas.
Selain soal investasi, Dewan Pers juga menyoroti klausul yang mengatur hubungan antara platform digital asal Amerika Serikat dengan perusahaan media di Indonesia.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3.3 ART yang meminta pemerintah Indonesia “menahan diri” dari mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat untuk mendukung organisasi berita domestik melalui lisensi berbayar, berbagi data pengguna, maupun skema pembagian keuntungan.
Dewan Pers menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Dalam Pasal 5 Perpres tersebut, platform digital diwajibkan mendukung jurnalisme berkualitas, salah satunya melalui kerja sama dengan perusahaan pers. Bentuk kerja sama itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 7, yang mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, hingga berbagi data agregat pengguna berita.
Apabila klausul dalam ART tetap diberlakukan, Dewan Pers menilai Perpres Nomor 32 Tahun 2024 berpotensi kehilangan efektivitasnya.
"Ketentuan dalam perjanjian bilateral itu akan membuat Perpres Nomor 32 tahun 2024 itu tak bergigi, atau malah tak bisa berfungsi. Kerja sama antara platform digital dan media massa masih mungkin bisa dilakukan, tapi sifatnya bisnis (B2B), tidak bersifat imperatif," jelas Komaidi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta mencabut klausul yang membuka kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers.
Kedua, pemerintah juga diminta mencabut Pasal 3.3 dalam perjanjian bilateral tersebut karena dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (publisher rights).
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id




































