Menuju konten utama

Deklarasi Pers 2026: AI, Kesejahteraan dan Keberlanjutan Media

Deklarasi Pers 2026 juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik.

Deklarasi Pers 2026: AI, Kesejahteraan dan Keberlanjutan Media
Deklarasi Konvensi Nasional Media Massa 2026. foto/Dok. Dewan Pers
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers menandatangani Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut memuat delapan poin pernyataan yang secara garis besar menjadi perhatian pers dalam menghadapi tantangan besar antara revolusi teknologi kecerdasan buatan dan dominasi platform digital global yang mengancam keberlangsungan industri jurnalisme.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, membacakan naskah deklarasi tersebut Konvensi Nasional Media Massa Hari Pers Nasional 2026 bertajuk “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik" yang diselenggarakan di Aston Serang Hotel, Banten, Minggu (8/2/2026).

Sejumlah organisasi pers menandatangani deklarasi ini, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

Totok mengatakan deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.

Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok dalam keterangan resmi Dewan Pers, dikutip Senin (9/2/2026).

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan,

intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Pers Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).

Selain itu, deklarasi tersebut mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.

Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Platform teknologi digital, termasuk platform kecerdasan buatan (AI), turut didesak untuk memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik, serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.

Dalam deklarasi itu, pers Indonesia juga mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media.

Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.

Penandatanganan deklarasi ini juga disaksikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, beserta sejumlah pemimpin organisasi pers dan jurnalis dari berbagai daerah.

Logo Hari Pers Nasional 2026

Logo Hari Pers Nasional 2026. (Instagram/@pwiblora)

Berikut isi lengkap Deklarasi Pers Nasional 2026:

1. Menegaskan komitmen tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Memperkuat komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi keselamatan jurnalis/wartawan dan insan media, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik, serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap setiap bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers.

3. Mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatlf, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO's.

4. Mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

5. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnatistlk sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

6. Mendesak platform teknologi digital, termasuk platform AI, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dan dapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.

7. Mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.

8. Mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digitali serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung.

Dewan Pers: Dominasi Platform Global Picu PHK di Media

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyatakan bahwa dominasi platform global yang menyedot potensi pendapatan iklan menjadi penyebab utama gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai perusahaan media konvensional saat ini.

Komaruddin, menjelaskan bahwa iklan yang dulunya menjadi "amunisi" atau sumber pendapatan utama bagi televisi dan media arus utama lainnya, kini beralih ke media sosial dan layanan video berbagi seperti YouTube.

"Sekarang ini semua media tradisional mengalami PHK karena pendapatannya (income) menurun. Dari mana income-nya? Dari iklan. Iklan larinya ke medsos," katanya.

Oleh karena itu, Dewan Pers berharap pemerintah dapat segera menciptakan regulasi yang adil untuk mencegah hegemoni platform global dan menyeimbangkan ekosistem bisnis media di tanah air.

Menurut Komaruddin, jika pemerintah tidak ikut campur tangan menciptakan keadilan dan keseimbangan, maka media arus utama (mainstream) akan terus mengalami kesulitan finansial yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.

"Kalau pemerintah tidak ikut menciptakan keadilan, media mainstream itu kemudian mengalami kekurangan pendapatan (revenue) dan akhirnya PHK," ujarnya.

Baca juga artikel terkait HARI PERS NASIONAL atau tulisan lainnya dari Siti Fatimah

tirto.id - Flash News
Penulis: Siti Fatimah
Editor: Bayu Septianto