Menuju konten utama

Apakah Hari Pers Nasional 2026 Masuk Hari Libur?

Apakah Hari Pers Nasional 2026 libur? Simak penjelasan status HPN 9 Februari, daftar libur nasional, dan cuti bersama 2026.

Apakah Hari Pers Nasional 2026 Masuk Hari Libur?
Ilustrasi Kalender. foto/freepik
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Apakah Hari Pers Nasional 2026 merupakan hari libur resmi pemerintah? Ketentuannya sudah ditetapkan sejak tahun lalu.

Merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari tidak masuk dalam daftar hari libur nasional 2026 maupun cuti bersama.

Untuk tahun 2026, tanggal tersebut jatuh pada hari Senin, dan aktivitas perkantoran maupun sekolah tetap berjalan normal seperti hari kerja biasanya.

Konteks peringatan Hari Pers Nasional biasanya diisi dengan rangkaian acara seremonial, seminar, serta pemberian penghargaan bagi insan pers.

Tema dan Logo Hari Pers Nasional 2026

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sudah menetapkan tema Hari Pers Nasional 2026, yakni “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat.” Tema hari penting ini menegaskan peran strategis pers sebagai pilar keempat demokrasi di tengah tantangan disrupsi digital dan dinamika global.

Selain menetapakn tema Hari Pers Nasional, ada juga logo dan maskot yang terinspirasi dari kekayaan budaya dan alam Provinsi Banten. Maskot Hari Pers Nasional 2026 diberi nama “Si Juhan”, yang merupakan representasi antropomorfis dari Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus), satwa endemik Indonesia yang kini berstatus langka.

Sementara Logo Hari Pers Nasional mengusung tagline “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat”. Logo ini menampilkan visual modern seperti layar digital untuk menegaskan adaptasi pers terhadap perkembangan teknologi informasi.

Bagi Anda yang ingin mengunduh logo Hari Pers Nasional, berikut linknya:

Logo Hari Pers Nasional 2026

Daftar Hari Libur Nasional 2026

Bagi Anda yang berharap adanya waktu istirahat tambahan di bulan Februari, informasi hari libur 2026 mencakup peringatan keagamaan, hari raya nasional, dan momen bersejarah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut jadwal libur nasional 2026, merujuk SKB tiga menteri terbaru.

TanggalKeterangan
1 Januari 2026Tahun Baru 2026
16 Januari 2026Isra Mikraj
17 Februari 2026Imlek 2577
19 Maret 2026Nyepi Saka 1948
21-22 Maret 2026Idulfitri 1447 H
3 April 2026Wafat Yesus
5 April 2026Paskah
1 Mei 2026Hari Buruh
14 Mei 2026Kenaikan Yesus
27 Mei 2026Iduladha 1447 H
31 Mei 2026Waisak 2570
1 Juni 2026Lahir Pancasila
16 Juni 20261 Muharam 1448 H
17 Agustus 2026HUT RI Ke-81
25 Agustus 2026Maulid Nabi
25 Desember 2026Natal

Cuti Bersama 2026

Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat kabar terbaru mengenai pengaturan waktu istirahat tambahan.

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur rincian cuti bersama untuk tahun 2026.

Regulasi tertanggal 31 Desember 2025 ini dirilis dengan pertimbangan utama untuk meningkatkan efisiensi operasional di lingkungan pemerintahan serta memberi standar yang jelas bagi tiap instansi.

Dalam dokumen Keppres tersebut, Presiden menetapkan daftar tanggal cuti bersama sebagai berikut:

  • Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama untuk merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
  • Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
  • Jumat, Senin, dan Selasa (20, 23, dan 24 Maret 2026): Cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah.
  • Jumat, 15 Mei 2026: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
  • Kamis, 28 Mei 2026: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah.
  • Kamis, 24 Desember 2026: Cuti bersama menyambut perayaan Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
Satu hal penting yang ditegaskan dalam Keppres ini yaitu pengambilan cuti bersama tersebut sama sekali tidak akan memotong jatah cuti tahunan yang jadi hak masing-masing ASN.

Baca juga artikel terkait HARI PERS NASIONAL atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Edusains
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora