tirto.id - Dukungan terhadap pemberian insentif pajak bagi industri media terus menguat. Sejumlah tokoh pers menilai relaksasi pajak tidak akan mengurangi pendapatan negara secara signifikan, justru menjadi solusi penting guna menjaga keberlangsungan media dan kualitas jurnalisme di tengah krisis.
Sekretaris Jenderal Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Irfan Junaidi, mendorong perusahaan media dan organisasi jurnalis bersatu menyuarakan gerakan #NoTaxForKnowledge. Menurutnya, konsolidasi ini menjadi langkah penting untuk mendesak pemerintah agar memberikan insentif pajak bagi industri media.
“Ini merupakan bentuk konsolidasi media. Forum Pemred, AMSI, PWI, dan organisasi lainnya bersuara untuk hal yang sama, yaitu meminta negara memberikan insentif pajak kepada media,” kata Irfan dalam keterangan yang diterima Tirto, Selasa (13/1/2026).
Irfan menilai industri media nasional tengah berada dalam kondisi genting akibat tekanan berlapis, mulai dari disrupsi digital hingga penurunan pendapatan iklan. Peralihan belanja iklan ke platform media sosial dan platform global membuat kondisi keuangan perusahaan media semakin terhimpit.
Berdasarkan data Nielsen Ad Intel 2024, platform global menguasai sekitar 35 sampai 37 persen pasar periklanan. Kondisi ini berdampak signifikan terhadap media nasional, yang pendapatannya tercatat turun hingga 30 sampai 40 persen dalam lima tahun terakhir. Saat ini, pangsa iklan digital nasional didominasi oleh platform global seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube.
Tekanan tersebut berimbas langsung pada tenaga kerja di sektor media. Sepanjang 2025, lebih dari 1.000 jurnalis tercatat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Penurunan pendapatan iklan yang tidak sebanding dengan tingginya biaya operasional membuat beban finansial perusahaan media semakin berat, terutama tanpa adanya dukungan relaksasi pajak dari pemerintah.
Irfan mencontohkan kebijakan relaksasi yang pernah diterapkan pemerintah saat pandemi Covid-19, ketika berbagai sektor, termasuk media, mendapat keringanan beban operasional.
“Dulu pada zaman pandemi Covid, itu dilakukan oleh pemerintah, bahkan pada waktu itu kita membayar listrik dapat diskon 50 persen. Ini sangat membantu media, buat negara barangkali tidak terlalu mengganggu, karena pajak media bila dikumpulkan semuanya berapa sih dibandingkan dengan total perolehan pajak negara. Mungkin enggak ada 0,01 persennya,” ujarnya.
Ia menilai, insentif pajak bagi media, penerbitan buku, percetakan, hingga institusi pendidikan tidak akan berdampak besar terhadap penerimaan negara. Menurutnya, relaksasi pajak justru dibutuhkan untuk membantu industri media bertahan menghadapi tekanan ekonomi.
“Beberapa yang saya dengar kayak di India, produk-produk knowledge enggak dipajaki dan itu memang masuk akal karena itu public goods ya, masyarakat berhak dapat knowledge seperti kita dapat oksigen," pungkas Sekjen Forum Pemred ini.
Senada dengan itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, menilai penguatan kualitas jurnalisme di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dukungan fiskal pemerintah, termasuk pemberian insentif pajak kepada perusahaan media.
“Kita media dan jurnalis, khususnya jurnalisme, karena media dan jurnalis itu hal yang berbeda, membutuhkan dukungan insentif pajak dari pemerintah, itu sebabnya #NoTaxforKnowledge sangat penting, kenapa? Apapun yang dihasilkan atau yang diproduksi media itu sebenarnya adalah pengetahuan,” ujarnya.
Salah satu aspek yang disoroti AJI dalam skema insentif pajak adalah penghapusan pajak penghasilan bagi jurnalis yang berstatus karyawan perusahaan media. Menurut Nani, beban pajak tersebut tergolong tinggi, terutama bagi jurnalis di daerah yang masih menerima upah minim. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi kesejahteraan jurnalis sekaligus kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan.
Sementara itu, Dewan Pakar PWI Pusat, Agus Sudibyo menyatakan Indonesia termasuk salah satu negara yang terlambat menerapkan #NoTaxForKnowledge, karena industri yang memberikan pengetahuan yang meaningful kepada masyarakat, seharusnya mendapatkan privilege atau keringanan pajak. Indonesia sudah terlambat, karena negara lain sudah melakukan itu.
“Ini harus segera dikejar, biar menjadi satu kebijakan yang real dan kebetulan media massa sedang sangat membutuhkan, kita tidak mungkin bisa berkompetisi dengan platform kalau tidak ada insentif, tidak ada privilege. Karena monopoli mereka sudah semakin kuat, jadi harus ada perlakuan-perlakuan khusus kepada industri media massa yang jelas-jelas memberikan pengetahuan yang bermakna buat masyarakat," ungkap Agus.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































