Narasumber berita merupakan bagian dari produk jurnalistik. Oleh karena itu, narasumber tidak dapat dipidana karena dilindungi oleh Undang-undang Pers.
Komite ini terdiri dari 11 orang, 5 perwakilan Dewan Pers yang bukan dari perusahaan pers, 5 orang dari Kemenko Polhukam, dan 1 orang dari Kemenkominfo.
Dewan Pers dan tiga pasangan capres-cawapres menggelar 'Deklarasi Kemerdekaan Pers' serta penandatanganan Komitmen Kemerdekaan Pers, Sabtu (10/2/2024).