Menuju konten utama

Pers di ASEAN Perlu Sikapi Era Digital, Hak Cipta dan Royalti

Jurnalis harus terlibat dalam membentuk arah perkembangan teknologi dan tetap mendukung kepentingan publik dan demokrasi.

Pers di ASEAN Perlu Sikapi Era Digital, Hak Cipta dan Royalti
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Komdigi, insan media pers saat bertemu di Bali membahas royalti dan hak cipta di Tuban, Kuta, Badung pada Sabtu (10/10/2026). (tirto.id/Ahmad Firizqi Irwan/).
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Insan pers di seluruh kawasan Asia Tenggara (ASEAN) harus menghadapi tantangan perubahan teknologi dan era digitalisasi dalam ekosistem informasi. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, pun mendorong agar ada penguatan kapasitas jurnalis di Asia, khususnya Asia Tenggara dalam menghadapi era digitalisasi.

Hal itu disampaikannya saat mengisi sambutan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic in the Copyright Regime in the Digital Era di Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali pada Sabtu (10/10/2026).

"Jurnalis Asia seharusnya tidak hanya menjadi konsumen dari perubahan teknologi. Kita harus berpartisipasi dalam membentuk perannya. Kita memerlukan ekosistem digital di mana inovasi dan jurnalisme dapat konsistensi, platform digital dapat makmur, tetapi kreator tidak dieksploitasi," kata Komaruddin Hidayat.

Negara-negara di ASEAN yang memiliki beragam bahasa, budaya, sistem politik, sejarah hingga tradisi harus bisa bersama-sama dalam mempertahankan nilai jurnalisme publik di tengah perubahan teknologi yang nyata saat ini.

Perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan juga mengubah cara pandang masyarakat, terutama dalam mengakses informasi sekaligus memunculkan persoalan mengenai keberlanjutan di dunia ekonomi industri jurnalis.

Insan pers tidak cukup hanya menjadi konsumen perubahan teknologi, jurnalis harus terlibat dalam membentuk arah perkembangan teknologi dan tetap mendukung kepentingan publik dan demokrasi yang perlu diperkuat.

"Mereka, turun ke lapangan, memverifikasi fakta, menyelidiki kekuasaan, menceritakan kisah, dan memberikan suara kepada mereka yang mungkin tidak akan didengar. Jurnalis bukan sekedar profesi, ini adalah layanan publik dalam bentuk terbaiknya, merupakan pilar demokrasi," jelasnya.

ASEAN Sikapi Era Digita

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat, Komdigi, insan media pers saat bertemu di Bali membahas royalti dan hak cipta di Tuban, Kuta, Badung pada Sabtu (10/10/2026). (tirto.id/Ahmad Firizqi Irwan/).

Platform digital memungkinkan menjangkau masyarakat luas, namun pendistribusian konten platform juga menimbulkan pertanyaan terutama pembagian nilai ekonomi antara perusahaan teknologi, jurnalis dan organisasi media yang menghasilkan informasi.

Berkembangnya teknologi AI juga menjadi persoalan, selain memanfaatkan karya intelektual manusia, konten yang disajikan jurnalis juga ikut terpengaruh. Komaruddin lalu mempertanyakan, apakah jurnalis yang memiliki karya menjadi sumber pembelajaran bagi AI dapat memperoleh nilai ekonomi atau tidak.

Tidak hanya persoalan ekonomi industri media, etika dan keberlanjutan jurnalis juga menjadi salah satu pilar penting dalam demokrasi. Sehingga ia mendorong terbentuknya ekosistem digital tetap menghormati karya penciptanya.

"Prinsipnya, harus kita pertahankan. Mereka yang menciptakan nilai publik seharusnya mendapat bagian yang adil dari nilai yang mereka ciptakan," terang Komaruddin.

Pembahasan mekanisme imbalan ekonomi juga perlu dipertimbangkan bagi keberlangsungan industri pers sekaligus kepentingan bisnis platform digital.

"Inilah yang akan dibicarakan (dalam forum). Jadi silakan, mereka sebagai punya agenda bisnis, silahkan. Tapi, kita juga jangan kemudian dimatikan. Pendeknya, kita menghendaki satu proses yang adil dari negosiasi," tegas Komaruddin.

"Pendapatan yang masuk pasa platform yang menyebarkan itu dan mereka juga punya bisnis iklan. Dananya ternyata lebih besar masuk ke platform ketimbang jurnalis. Padahal penciptanya, informasinya, inovatornya itu jurnalis. Ketidakadilan inilah yang akan kita bicarakan agar adil," imbuhnya.

Ia juga menyebut, kehadiran platform digital telah menggeser posisi surat kabar. Sehingga penyebaran informasi terkadang menjadi tidak terkontrol, bahkan mengandung hoaks alias ketidakbenaran.

Bukan tidak anti-teknologi dan tidak anti media sosial, tapi Komaruddin menyebut bagaimana cara dalam meningkatkan kualitas di ruang publik maupun memberikan edukasi atau pendidikan. Ia juga berharap, semua insan pers tetap menjaga etika dan profesionalisme.

Di sisi lain, Komaruddin Hidayat menyebut platform kecerdasan buatan yang memanfaatkan informasi dari situs berita, tetapi media yang memproduksi karya jurnalistik masih belum mendapatkan kompensasi yang jelas, juga menjadi sorotan karena bisa berdampak pada keberlangsungan bisnis media.

Komaruddin menilai perlindungan hak cipta karya jurnalistik semakin mendesak, karena perkembangan AI dan dominasi platform digital.

"Jurnalisme berkualitas membutuhkan biaya yang tidak murah. Ada investasi intelektual, waktu, resiko keselamatan dan tanggung jawab etis di dalamnya," terang Komaruddin.

Persoalan industri pers bukan sekedar teknologi, harus ada izin dan kompensasi yang adil. Mengingat dalam memproduksi pemberitaan membutuhkan jurnalis, riset, verifikasi hingga editing atau penyuntingan akhir karya jurnalistik.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang perlu dilindungi melalui ketentuan hak cipta.

Mekanisme pemberian royalti penggunaan karya juga masih dalam pembahasan lebih lanjut dalam forum yang berlangsung di Kabupaten Badung, Bali tersebut. Pemerintah juga mendorong adanya penguatan perlindungan karya jurnalistik melalui revisi Undang-undang Hak Cipta yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Yang pasti sebuah langkah maju, bahwa sekarang karya jurnalis itu sudah masuk dalam rezim hak cipta. Artinya, konsekuensinya kalau dia masuk jadi hak cipta. Maka ada nilai ekonominya, dalam bentuk royalti," terang Supratman.

Pengakuan karya jurnalistik juga menjadi bagian dari arah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan sekaligus menambah manfaat ekonomi bagi pemegang hak atas karya jurnalis.

Namun, perumusan pengaturan teknis royalti termasuk mekanisme pengelolaannya juga masih dibahas, termasuk keputusan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk pengelolaan royalti karya jurnalistik.

"Nanti akan diatur, justru ini kita terima masukkan. Tapi secara umum, politik hukum kita mengakui karya jurnalistik itu jadi hak cipta," ungkapnya.

Kini, penyusunan Daftar Intervensisasi Masalah (DIM) juga sudah diselesaikan pemerintah untuk revisi Undang-Undang Hak Cipta. Selanjutnya pembahasan akan disampaikan DPR untuk mempertimbangkan kembali masukan dari berbagai pihak, perusahaan media, Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Pemerintah juga mendorong hak penerbitan atau publisher right, tujuannya untuk menciptakan mekanisme imbalan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan media.

Revisi UU Hak Cipta diharapkan dapat memperkuat posisi tawar industri pers dalam memperoleh manfaat ekonomi dari penggunaan karya-karya jurnalistik. Supratman menyebut, pihaknya berkomitmen agar pengaturan ini bisa selaras.

"Hak cipta di bidang karya jurnalistik adalah bagian upaya kita melakukan perlindungan dan daya tawar kita kepada seluruh media platform digital sebagai sebuah ekosistem yang baik dan bisa hidup bersama di era digital ini," imbuhnya.

Hak Cipta dan Royalti, Organisasi Jurnalis Bersuara

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Anak Agung Gde Bagus Wahyu Dhyatmika, alias Wahyu Dhyatmika yang juga CEO Info Media Digital (Tempo), ikut bersuara dalam pertemuan ASEAN Forum on the Protection of Journalistic in the Copyright Regime in the Digital Era.

Platform digital AI yang menggunakan informasi terbaru dari situs berita tetapi tidak ada mekanisme kompensasi yang jelas ke media penerbit menjadi sorotan tajam. Bahkan penggunaan beritanya di platform AI berdampak pada model bisnis media.

"Pengguna yang memperoleh rangkuman informasi langsung dari AI tanpa mengunjungi situs berita, ini berpotensi mengurangi trafik media yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan iklan," jelasnya.

Adanya revisi UU Hak Cipta juga dapat membuka model bisnis baru melalui pembayaran kompensasi atau royalti atas penggunaan karya-karya jurnalistik.

Melalui AMSI, Wahyu berencana mendorong pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat mengelola royalti. Harapannya agar membantu media yang telah terverifikasi, baik media nasional, daerah hingga perusahaan media kecil dan lokal.

"Ya ini juga untuk memperjuangkan hak ekonomi atas karya yang digunakan platform digital," tegas Wahyu Dhyatmika.

Selain itu, pihaknya mengusulkan adanya pembangunan data dengan identitas unik bagi setiap karya jurnalistik yang diharapkan juga mampu membantu penelusuran penggunaan karya, termasuk menjadi dasar penghitungan royalti yang didapatkan.

Pembagian royalti antara perusahaan media dan jurnalistik, disebut Wahyu masih perlu dirumuskan kembali. Sehingga nantinya, pengakuan karya jurnalistik dalam rezim hak cipta tidak otomatis memastikan setiap wartawan menerima royalti secara langsung.

"Kita juga akan membahas karya jurnalistik yang sudah didaftarkan atau terverifikasi di medianya. Royalti nantinya akan dibahas seberapa banyak karyanya, termasuk dari kapan karyanya ada. Apakah sejak muncul platform digital AI ini atau bisa sebelumnya juga, itu kita akan bahas lagi," imbuhnya.

Lalu penentuan pemegang hak ekonomi, penerimaan bayaran dan distribusi royalti tetap bergantung pada aturan yang ditetapkan di dalam revisi Undang-undang Hak Cipta.

Baca juga artikel terkait PERS atau tulisan lainnya dari Ahmad Firizqi Irwan

tirto.id - Flash News
Kontributor: Ahmad Firizqi Irwan
Penulis: Ahmad Firizqi Irwan
Editor: Bayu Septianto