tirto.id - Pemerintah berkomitmen bakal melindungi karya jurnalistik di tengah tekanan disrupsi digital. Komitmen itu akan diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta, yang pembahasannya ditargetkan rampung pada tahun ini.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari Dewan Pers dan organisasi media terkait pentingnya memasukkan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek yang dilindungi dalam regulasi hak cipta. Menurutnya, usulan tersebut kini telah mulai terakomodasi dalam draf awal RUU.
Ia menjelaskan pemerintah pada prinsipnya mendukung penuh pengakuan karya jurnalistik sebagai karya ciptaan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan industri media dan para pekerja di dalamnya. Tidak hanya soal produk jurnalistik, tetapi juga ekosistem yang melibatkan banyak pihak.
“Sudah disepakati bahwa karya jurnalistik itu (harus) diakui sebagai karya ciptaan, kami usahakan itu” ujar Supratman dalam pertemuan Dewan Pers bersama Menteri Hukum di Hall Dewan Pers, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Supratman menegaskan penguatan regulasi ini menjadi penting mengingat industri media saat ini menghadapi tekanan besar akibat perubahan lanskap digital. Ia menilai tanpa perlindungan yang memadai, media berpotensi mengalami penurunan keberlanjutan secara ekonomi.
Menurut dia, pemerintah tidak ingin industri media justru tergerus oleh perkembangan teknologi yang seharusnya bisa menjadi peluang. Oleh karena itu, regulasi yang disusun diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kemajuan teknologi dan keberlangsungan industri pers.
“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem bagi kita,” kata Supratman.
Dalam konteks tersebut, pemerintah juga mendorong agar karya jurnalistik tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang jelas. Skema seperti komersialisasi, royalti, maupun mekanisme lisensi menjadi bagian dari pembahasan yang akan diperdalam.
Supratman menekankan karya jurnalistik harus memiliki nilai komersial agar industri media dapat terus bertahan dan berkembang. Hal ini juga berkaitan dengan fenomena pemanfaatan konten oleh platform digital yang belum sepenuhnya memberikan manfaat ekonomi yang seimbang bagi media.
“Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai komersialisasi, dan itu harus dimaksimalkan,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah saat ini juga tengah memperjuangkan isu tersebut di tingkat internasional, termasuk melalui forum organisasi kekayaan intelektual dunia. Upaya itu dilakukan untuk memastikan adanya keadilan dalam sistem pemanfaatan karya, terutama di era digital yang melibatkan platform global.
Dari sisi proses legislasi, Supratman menyebut pembahasan RUU Hak Cipta tinggal menunggu penerbitan Surat Presiden (Surpres) sebelum masuk ke tahap pembahasan bersama DPR. Ia memastikan bahwa materi dari pemerintah pada dasarnya telah siap.
Menurutnya, setelah Surpres diterbitkan, pemerintah akan segera menunjuk tim untuk mewakili dalam pembahasan bersama DPR. Ia optimistis proses tersebut dapat berjalan dalam waktu dekat.
“Kami lagi tunggu Surpres (surat Presiden), dalam waktu dekat tim pemerintah sebenarnya sudah siap, materinya sudah siap,” ucapnya.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Hak Cipta dapat diselesaikan dalam tahun ini, mengingat urgensi pengaturan berbagai aspek, termasuk tata kelola lembaga manajemen kolektif dan perlindungan hak kekayaan intelektual di berbagai sektor.
“Kami target seharusnya tahun ini selesai,” kata Supratman.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyoroti perubahan besar dalam lanskap media yang turut menjadi latar belakang pentingnya penguatan regulasi. Ia menyebut, peran pers yang dahulu dominan dalam membentuk opini publik kini mengalami pergeseran seiring perkembangan teknologi digital.
Menurut Komaruddin, masyarakat saat ini memiliki akses luas untuk memproduksi dan menyebarkan informasi secara mandiri. Kondisi ini membuat arus informasi menjadi semakin masif dan sulit dikendalikan, sehingga menuntut adaptasi dari industri pers.
Ia menilai pendekatan yang diperlukan bukan sekadar pembatasan, melainkan penguatan kapasitas dan kualitas pers agar tetap mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah perubahan.
Selain itu, Komaruddin juga menyoroti sejumlah tantangan mendasar yang dihadapi industri pers, mulai dari aspek finansial yang belum kuat hingga kualitas sumber daya manusia. Hal-hal tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian bersama dalam membangun ekosistem media yang sehat.
Pertemuan antara Dewan Pers dan Menteri Hukum ini menjadi bagian dari upaya merumuskan kerangka kebijakan yang tidak hanya melindungi karya jurnalistik, tetapi juga memastikan keberlanjutan industri media di tengah disrupsi teknologi yang terus berkembang.
===========
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi terhadap penulisan artikel ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































