tirto.id - Istri para terdakwa kasus minyak mentah mendatangi Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Dalam pantauan, setidaknya enam istri terdakwa kasus minyak mentah yang datang ke DPR antara lain istri dari Riva Siahaan, Windayati Wanayu; istri terdakwa Maya Kusmaya, Verininta Geelenia Arman; istri terdakwa Edward Corne, Roria Angelina Br Pakpahan; istri terdakwa Sani Dinar Saifuddin, drg Rahmi Alma Farah Adang; istri terdakwa Agus Purwono, Nina Anggraini; dan istri terdakwa Yoki Firnandi, Utari Wardhani.
Istri terdakwa kasus dugaan korupsi minyak mentah Maya Kusmaya, Verininta Geelenia Arman, menyuarakan pembelaannya terhadap sang suami di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Dengan nada emosional, Verininta menyinggung keterangan sejumlah saksi dalam persidangan yang menyebut kinerja para terdakwa berdampak positif terhadap perusahaan selama menjabat, antara lain mantan petinggi PT Pertamina, Nicke Widyawati dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Bu Nicke dan Pak Ahok pun mengatakan pada masa kepemimpinan suami-suami kami, Pertamina untung,” ucap dia sembari terisak usai mengajukan surat permohonan audiensi kepada Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Diketahui, Nicke Widyawati selaku Direktur Utama Pertamina periode 2018-2023 dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024 pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan korupsi minyak mentah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Verininta mengatakan, para terdakwa telah lama mengabdi di Pertamina dan memulai karier mereka dari bawah. Menurut dia, rekam jejak tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam melihat perkara yang menjerat suaminya.
“Suami-suami kami sudah bekerja lama di Pertamina, ada yang belasan tahun, ada yang 20 tahun, pokoknya dari bawah,” kata Verininta.
Ia juga menilai proses hukum yang dijalani suaminya mengarah pada kriminalisasi. Oleh karena itu, Verininta menilai tudingan terhadap suaminya tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Klaim itu, menurutnya, bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan merujuk pada fakta yang muncul selama persidangan.
“Dan mengalami proses kriminalisasi, mereka sudah bekerja dengan baik, dan itu bukan kata saya, tetapi berdasarkan fakta-fakta persidangan dan saksi-saksi yang ada di persidangan,” ujarnya.
Di tengah stigma publik terhadap kasus korupsi, Verininta menegaskan bahwa dirinya tidak membela tindakan melawan hukum. Ia bersikeras bahwa apa yang diperjuangkan adalah kebenaran, seraya membantah adanya aliran dana yang diterima para terdakwa.
“Kami benar-benar memohon keadilan, kami di sini tidak membela koruptor, kami membela kebenaran, dan suami-suami kami tidak menerima sepeserpun (aliran dana),” tegas Verininta sembari menangis.
Dalam kesempatan yang sama, istri terdakwa Riva Siahaan, Windayati Wanayu, mengatakan kedatangan mereka ke DPR merupakan upaya terakhir untuk mendapatkan perhatian terhadap perkara yang sedang berjalan. Ia menegaskan, para istri datang langsung ke Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan dalam memperjuangkan keadilan bagi suami mereka.
“Kami hari ini datang ke sini ke Komisi III DPR RI untuk memohon bantuannya dalam kasus suami-suami kami dalam mencari keadilan. Terdakwa suami-suami kami adalah terpidana tanpa pidana,” ujar Windayanti.
Diketahui, eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lalu, eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, VP Trading Operations PPN Erward Corne Divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian, eks VP Feedstock Management PT KPI, Agus Purnowo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, eks Dirut PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, divonis 9 tahun penjara, dan eks Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI, Sani Dinar Saifudin, divonis is 9 tahun penjara.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































