tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 55 saksi dari tenaga ahli daya atau outsourcing di Pemkab Pekalongan terkait kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menetapkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, sebagai tersangka.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
55 saksi yang dipanggil antara lain:
1. Muhammad Nur Rohman, Tenaga Alih Daya Dishub
2. Fadli Akbar Ashfahan, Tenaga Alih Daya Dishub
3. Yuda Rahmawan, Tenaga Alih Daya Dishub
4. Ario Sejati, Tenaga Alih Daya Dishub
5. Adhitya Prameswara, Tenaga Alih Daya Dishub
6. Weni Ayu Puspitasari, Tenaga Alih Daya Satpol PP
7. Eka Sabila Rusyida, Tenaga Alih Daya Dikbud
8. M. Iqbal, Tenaga Alih Daya Dikbud
9. M. Nabil, Tenaga Alih Daya Dikbud
10. Dewi Nita, Tenaga Alih Daya Dikbud
11. Risaidin, Tenaga Alih Daya Dikbud
12. Khoiru Dzikri, Tenaga Alih Daya Dikbud
13. Mariana Agus, Tenaga Alih Daya Dikbud
14. Dika Berlianto, Tenaga Alih Daya Dikbud
15. Muhammad Syahril Khoiri, Tenaga Alih Daya Satpol PP
16. Roni, Tenaga Alih Daya Satpol PP
17. Ahmad Chojin, Tenaga Alih Daya Satpol PP
18. Ilham Nurhayat, Tenaga Alih Daya Satpol PP
19. Faizal Rahma Perdana, Tenaga Alih Daya Satpol PP
20. Muhammad Arifin, Tenaga Alih Daya Satpol PP
21. Iqbal Saputro, Tenaga Alih Daya Satpol PP
22. Alvin Setiawan, Tenaga Alih Daya Satpol PP
23. Bahtiar, Tenaga Alih Daya Kominfo
24. Supratman, Tenaga Alih Daya Porapar
25. Septian Adi Nugroho, Tenaga Alih Daya Porapar
26. Ari Firman, Tenaga Alih Daya Koperasi
27. Teguh Priyatno, Tenaga Alih Daya DPMPTSP
28. Tegar Hardiawan, Tenaga Alih Daya DPMPTSP
29. Indah Silviana, Tenaga Alih Daya Perindag
30. M. Fani Maulana, Tenaga Alih Daya Perindag
31. Lusiana Dewi, Tenaga Alih Daya Perindag
32. Atabik Nasri, Tenaga Alih Daya Perindag
33. Amanda Aprilia Putri, Tenaga Alih Daya Perindag
34. Sri Ariwibowo, Tenaga Alih Daya Perindag
35. May Shella Salwa Maharani, Tenaga Alih Daya Perkim
36. Novi Uus Febriana, Tenaga Alih Daya Perkim
37. M. Yaumul Faroh, Tenaga Alih Daya Perkim
38. Mufit Muazairin, Tenaga Alih Daya Perkim
39. Diva Ferisadianto Nugroho, Tenaga Alih Daya Perkim
40. Abdul Mugni Ustman, Tenaga Alih Daya Bagian Umum
41. Ari Widyo Pramono, Tenaga Alih Daya Sosial
42. Avida Nur Islamia, Tenaga Alih Daya Sosial
43. Adiyaul Lailyah, Tenaga Alih Daya Sosial
44. Aisyah Turahmah, Tenaga Alih Daya Sosial
45. Panji Brahma Setya, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton
46. Harri Laksono Saputro, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton
47. Muhammad Muzaqi Rofiq, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton
48. Muhammad Rizki, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton
49. Siska Lestari, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton
50. A. Yulianto, Tenaga Alih Daya Bagian Umum
51. Dwi Irawan, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen
52. Mukhammad Chuzain Akroma, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen
53. Akhmad Khasani, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen
54. Ghofururohim, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen
55. Nofi Eka Surfitasari, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
Diketahui, dalam kasus ini Fadia diduga ikut campur dalam penempatan Tenaga Alih Daya di Pemkab Pekalongan. Dia juga diduga melakukan intervensi agar perusahaannya menjadi penguasa pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.
Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.
Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.
Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































