Menuju konten utama
Kasus Korupsi Pekalongan

Kasus Fadia Arafiq, KPK Panggil 55 Tenaga Alih Daya Pekalongan

Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi dan belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

Kasus Fadia Arafiq, KPK Panggil 55 Tenaga Alih Daya Pekalongan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 55 saksi dari tenaga ahli daya atau outsourcing di Pemkab Pekalongan terkait kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan yang menetapkan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

55 saksi yang dipanggil antara lain:

1. Muhammad Nur Rohman, Tenaga Alih Daya Dishub

2. Fadli Akbar Ashfahan, Tenaga Alih Daya Dishub

3. Yuda Rahmawan, Tenaga Alih Daya Dishub

4. Ario Sejati, Tenaga Alih Daya Dishub

5. Adhitya Prameswara, Tenaga Alih Daya Dishub

6. Weni Ayu Puspitasari, Tenaga Alih Daya Satpol PP

7. Eka Sabila Rusyida, Tenaga Alih Daya Dikbud

8. M. Iqbal, Tenaga Alih Daya Dikbud

9. M. Nabil, Tenaga Alih Daya Dikbud

10. Dewi Nita, Tenaga Alih Daya Dikbud

11. Risaidin, Tenaga Alih Daya Dikbud

12. Khoiru Dzikri, Tenaga Alih Daya Dikbud

13. Mariana Agus, Tenaga Alih Daya Dikbud

14. Dika Berlianto, Tenaga Alih Daya Dikbud

15. Muhammad Syahril Khoiri, Tenaga Alih Daya Satpol PP

16. Roni, Tenaga Alih Daya Satpol PP

17. Ahmad Chojin, Tenaga Alih Daya Satpol PP

18. Ilham Nurhayat, Tenaga Alih Daya Satpol PP

19. Faizal Rahma Perdana, Tenaga Alih Daya Satpol PP

20. Muhammad Arifin, Tenaga Alih Daya Satpol PP

21. Iqbal Saputro, Tenaga Alih Daya Satpol PP

22. Alvin Setiawan, Tenaga Alih Daya Satpol PP

23. Bahtiar, Tenaga Alih Daya Kominfo

24. Supratman, Tenaga Alih Daya Porapar

25. Septian Adi Nugroho, Tenaga Alih Daya Porapar

26. Ari Firman, Tenaga Alih Daya Koperasi

27. Teguh Priyatno, Tenaga Alih Daya DPMPTSP

28. Tegar Hardiawan, Tenaga Alih Daya DPMPTSP

29. Indah Silviana, Tenaga Alih Daya Perindag

30. M. Fani Maulana, Tenaga Alih Daya Perindag

31. Lusiana Dewi, Tenaga Alih Daya Perindag

32. Atabik Nasri, Tenaga Alih Daya Perindag

33. Amanda Aprilia Putri, Tenaga Alih Daya Perindag

34. Sri Ariwibowo, Tenaga Alih Daya Perindag

35. May Shella Salwa Maharani, Tenaga Alih Daya Perkim

36. Novi Uus Febriana, Tenaga Alih Daya Perkim

37. M. Yaumul Faroh, Tenaga Alih Daya Perkim

38. Mufit Muazairin, Tenaga Alih Daya Perkim

39. Diva Ferisadianto Nugroho, Tenaga Alih Daya Perkim

40. Abdul Mugni Ustman, Tenaga Alih Daya Bagian Umum

41. Ari Widyo Pramono, Tenaga Alih Daya Sosial

42. Avida Nur Islamia, Tenaga Alih Daya Sosial

43. Adiyaul Lailyah, Tenaga Alih Daya Sosial

44. Aisyah Turahmah, Tenaga Alih Daya Sosial

45. Panji Brahma Setya, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton

46. Harri Laksono Saputro, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton

47. Muhammad Muzaqi Rofiq, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton

48. Muhammad Rizki, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton

49. Siska Lestari, Tenaga Alih Daya RSUD Kraton

50. A. Yulianto, Tenaga Alih Daya Bagian Umum

51. Dwi Irawan, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen

52. Mukhammad Chuzain Akroma, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen

53. Akhmad Khasani, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen

54. Ghofururohim, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen

55. Nofi Eka Surfitasari, Tenaga Alih Daya RSUD Kajen

Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.

Diketahui, dalam kasus ini Fadia diduga ikut campur dalam penempatan Tenaga Alih Daya di Pemkab Pekalongan. Dia juga diduga melakukan intervensi agar perusahaannya menjadi penguasa pengadaan di Pemkab Pekalongan.

Fadia terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Perusahaan ini, merupakan bentukan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anak Fadia Muhammad Sabiq Ashraff disebut menguasai pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

Suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut di perusahaan ini, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB tersebut. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher