Menuju konten utama

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Haji

Budi mengatakan, pemeriksaan terhadap Khalid merupakan salah satu rangkaian pemeriksaan terhadap biro travel atau PIHK terkait kasus korupsi haji.

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Korupsi Haji
Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, di Gedung Merah Putih KPK, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis (23/4/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur atau Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah, kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Pria yang dikenal dengan panggilan Khalid Basalamah itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) sekira pukul 15.46 WIB dengan didampingi sejumlah orang. Dia terlihat mengenakan baju berwarna hitam.

"Dipanggil jadi saksi, orang-orangnya saya tidak tahu saya tidak terlalu kenal," kata Khalid kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).

Usai menjumpai awak media, Khalid langsung masuk ke area lobby KPK dan mengisi administrasi di resepsionis. Kemudian, dia duduk di ruang tunggu saksi sebelum akhirnya naik ke lantai dua menuju ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan terhadap Khalid merupakan salah satu rangkaian pemeriksaan terhadap biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus korupsi haji.

"Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," kata Budi.

Selain Khalid, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu Direktur PT Chairul Umam Addauli, Fahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; Dirut PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty. Ketiganya dipanggil untuk diperiksa di BPKP Sumatera Utara.

Sementara, satu saksi lainnya yang dipanggil untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yaitu Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur. Namun, Budi belum memberikan konfirmasi atas kehadiran sejumlah saksi tersebut.

Diketahui, Khalid sempat diperiksa sebanyak dua kali pada tahap penyidikan dan satu kali pada penyelidikan terkait kasus ini. Dia juga diketahui telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, alias Gus Alex; Asrul Aziz Taba yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri; dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Para tersangka diduga telah melakukan pengondisian kuota haji tambahan 2023 dan 2024 dengan menentukan kuota khusus yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

KPK menduga terdapat sejumlah PIHK yang mendapatkan keuntungan atas pembagian kuota serta diduga terdapat pemberian kepada pihak Kemenag.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher