tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Integrasi Transportasi dan Multimoda pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Mohamad Risal Wasal. Risal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).
Risal akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkeretaapian. Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Staf Direktur Prasarana Kereta Api Direktorat Prasana Perkertaapian/ Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Kementerian Perhubungan, Dicky Hendrik Kusbiantoro.
Kemudian, Kepala BPTD kelas II Sumatera Selatan periode Juni 2024-sekarang (Kepala BTP kelas I Surabaya periode Maret 2023-Juni 2024), Nurhadi Unggul Wibowo.
Meski begitu, Budi belum mengonfirmasi kehadiran para saksi. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari sejumlah saksi tersebut.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi, Harno Trimadi; Bupati Pati nonaktif, Sudewo; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Reza Maulana Maghribi.
KPK menangani sejumlah kasus dugaan korupsi pembangunan kereta api di berbagai wilayah. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut adalah ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































