Menuju konten utama

Kejati DKI Kembalikan SPDP Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan

Kejati DKI mengembalikan SPDP karena penyidik Polda Metro Jaya tidak memenuhi petunjuk jaksa sesuai batas waktu yang ditentukan di kasus pemerasan SYL.

Kejati DKI Kembalikan SPDP Firli Bahuri terkait Kasus Pemerasan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah lama mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemerasan dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Pengembalian SPDP itu dilakukan karena petunjuk jaksa tak kunjung dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Kita kembalikan SPDP, bukan berkas lagi. SPDP pun kita kembalikan pada tanggal 7 Agustus 2025," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Dariarma, saat dihubungi wartawan, Kamis (23/4/2026).

Menurut Dapot, tim penyidik memiliki batasan waktu untuk melengkapi petunjuk jaksa P-19. Namun, hingga waktu habis tidak ada lagi penyerahan berkas perkara (P-20).

"Petunjuk jaksa kan belum dipenuhi dengan batas waktu yang ditentukan. Kan ada batas waktunya. Kita kirim P-20. P-20 gak dipenuhi ya kita kembalikan lah SPDP-nya. Kita pengembalian SPDP itu 7 Agustus 2025," ujar dia.

Dapot menekankan, jika SPDP telah dikembalikan kepada penyidik, maka prosesnya akan kembali dimulai dari awal. Dengan demikian, penyidik Polda Metro Jaya perlu mengeluarkan SPDP baru jika ingin melanjutkan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yassin Limpo, itu.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yassin Limpo atas penanganan perkara dugaan korupsi di KPK. Keduanya sempat bertemu di lapangan bulutangkis dan diduga untuk menyerahkan sejumlah uang.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian melakukan penetapan tersangka kepada Firli Bahuri, tetapi tidak pernah dilakukan penahanan. Terakhir, petunjuk jaksa mengharuskan permintaan keterangan tambahan kepada Firli Bahuri yang kemudian tidak dipenuhi hingga saat ini.

Firli dipanggil terakhir pada November 2024, namun tidak dihadiri dengan alasan sakit. Penyidik pun tak pernah melakukan upaya paksa penjemputan kepada Firli Bahuri.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e, Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Baca juga artikel terkait PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher