Menuju konten utama

KPK Usut Pembuatan Surat 'Sakti' Bupati Gatut untuk Peras OPD

Bupati Tulungagung itu menjadikan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN untuk menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah.

KPK Usut Pembuatan Surat 'Sakti' Bupati Gatut untuk Peras OPD
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (12/4/2026) dini hari. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga menjadi alat Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo, untuk mengancam dan memeras para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut didalami KPK kepada sembilan saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur, Rabu (22/4/2026). Mereka diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemkab Tulungagung, yang menjadikan Gatut sebagai tersangka.

"Dalam pemeriksaan para saksi hari ini, penyidik mendalami kronologi pembuatan surat pernyataan pengunduran diri, yang kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam dan melakukan tindak pemerasan oleh Bupati kepada para perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu.

Sembilan saksi yaNg diperiksa, yaitu Kabag Protokol Setda Tulungagung, Aris Wahyudiono; Staf Bagian Protokol Setda Tulungagung, Jopam Tiknawandi Ranto; Sekretaris Pribadi Gatut, Aurel dan Mega; Kabid Kebudayaan Dinaas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, Fahriza Habib alias Ginduk.

Kemudian, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Tulungagung, Mannan; Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto; Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Reni Prasetiawati Septiwulan; dan Kepala Satpol PP Tulungagung, Hartono.

Gatut ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama sejumlah pihak, Jumat (9/4/2026). Pada temuan awal KPK, Gatut diduga memeras para Kepala OPD di internal pemerintahan Kabupaten Tulungagung.

Dia memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para pejabat OPD Tulungagung diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan maupun sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal dan tanpa diberikan salinannya. Hal ini, diminta setelah para pejabat dilantik.

Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.

Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari anggaran tersebut, dia meminta hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran dicairkan.

Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk aktif menagih uang tersebut kepada para pejabat OPD. Pejabat yang belum menyetor uang diperlakukan seolah memiliki utang dan terus ditagih. Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu oleh Sugeng selaku ajudan Bupati.

Dari keseluruhan permintaan, KPK menduga telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya, termasuk pemberian kepada pihak tertentu.

Gatut menjadi tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya, dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Baca juga artikel terkait OTT TULUNGAGUNG atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama