tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sanu Wibowo, Kamis (16/4/2026).
Lokasi yang digeledah KPK, yakni rumah dinas (rumdis) dan pribadi bupati, serta rumah ajudan Bupati Gatut, Dwi Yoga Ambal.
“Hari ini penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal.
“Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya,” tutur Budi.
Budi menyebut penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan di wilayah Tulungagung.
“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih khususnya kepada masyarakat Tulungagung yang terus mendukung penanganan perkara ini,” kata Budi.
Sebagai informasi, Gatut ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama sejumlah pihak, Jumat (9/4/2026).
Temuan awal KPK, Gatut diduga memeras sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di internal pemerintahan Kabupaten Tulungagung.
Gatut memanfaatkan surat pernyataan mundur dari jabatan dan status aparatur sipil negara (ASN) untuk menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut para pejabat OPD Tulungagung diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan maupun sebagai ASN tanpa mencantumkan tanggal dan tanpa diberikan salinannya. Hal ini, diminta setelah para pejabat dilantik.
Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar, dengan nominal bervariasi dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per OPD.
Selain itu, Gatut juga diduga meminta “jatah” dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Dari anggaran tersebut, dia meminta hingga 50 persen bahkan sebelum anggaran dicairkan.
Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk aktif menagih uang tersebut kepada para pejabat OPD. Pejabat yang belum menyetor uang diperlakukan seolah memiliki utang dan terus ditagih. Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu oleh Sugeng selaku ajudan Bupati.
Dari keseluruhan permintaan, KPK menduga telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, seperti pembelian barang, biaya berobat, hingga kebutuhan lainnya, termasuk pemberian kepada pihak tertentu.
Gatut menjadi tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id































