Menuju konten utama

Alasan Bobby Sultan Kemnaker Mau Jadi Saksi Mahkota untuk Noel

Irvian Bobby ingin membongkar perbuatan Noel yang dinilai gagal dibuktikan JPU KPK.

Alasan Bobby Sultan Kemnaker Mau Jadi Saksi Mahkota untuk Noel
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025). Mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan itu menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker yang juga menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Bobby, pegawai yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker itu, juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.

Kuasa Hukum Bobby, Hervan Dewantara, menilai selama persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat untuk membuktikan perbuatan Noel dalam kasus ini. Menurutnya, Bobby menjadi sosok yang bisa membongkar hal tersebut.

"Mungkin klien kami, lah satu-satunya orang yang bisa membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan Noel tersebut. Itu dugaan kami ya. Intinya keterangannya seperti apa itu nanti dalam persidangan pada saat Irvian Bobby klien kami diperiksa di dalam persidangan," kata Hervan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Meski begitu, Hervan mengatakan Bobby tak hanya memberikan keterangan untuk Noel, tetapi juga untuk para terdakwa lainnya. Ia berharap majelis hakim menerima pengajuan Bobby sebagai saksi mahkota.

"Kami berharap nanti klien kami Pak Irvian Bobby dapat memberikan keterangan yang seluas-luasnya, mengungkapkan fakta yang sebenarnya yang selama ini terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan selama 2021 sampai 2025," ujar Hervan.

Bobby telah mengajukan diri sebagai saksi mahkota dan seharusnya diperiksa hari ini. Namun, hingga sesaat Bobby akan diperiksa belum ada disposisi dari Ketua Pengadilan atas pengajuan yang telah diajukan JPU agar dapat menjadi saksi mahkota.

Selian itu, terdapat keberatan dari pihak Noel saat Bobby akan bersaksi. Kuasa Hukum Noel menyebut saksi mahkota seharusnya adalah orang yang memiliki peran ringan dalam sebuah perkara.

Sementara, JPU menyatakan peran Bobby tidak jauh berbeda dari para terdakwa lainnya. JPU juga memastikan telah mengajukan surat penetapan Bobby sebagai saksi mahkota dalam kasus ini dan memiliki beban pembuktian. Namun, JPU akan kembali mengajukan surat ke Ketua Pengadilan dan menunggu disposisi.

"Ya mungkin jawabannya Majelis untuk kami melakukan pengulangan pengiriman surat. Karena itu kami mohon untuk penundaan sidang," kata Jaksa.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menetapkan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota yang seharusnya dilaksanakan hari ini, ditunda untuk tiga hari ke depan dan akan kembali digelar pada Senin (20/4/2026).

"Jadi, apa pun nanti hasilnya penuntut umum, hari Senin kita akan buka kembali sidang," kata Hakim.

Baca juga artikel terkait IMMANUEL EBENEZER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama