tirto.id - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, mengajukan diri menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi K3. Bobby, pegawai yang dijuluki 'Sultan' Kemnaker itu, juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Kuasa Hukum Bobby, Hervan Dewantara, menilai selama persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat untuk membuktikan perbuatan Noel dalam kasus ini. Menurutnya, Bobby menjadi sosok yang bisa membongkar hal tersebut.
"Mungkin klien kami, lah satu-satunya orang yang bisa membuktikan terkait dengan perbuatan yang dilakukan Noel tersebut. Itu dugaan kami ya. Intinya keterangannya seperti apa itu nanti dalam persidangan pada saat Irvian Bobby klien kami diperiksa di dalam persidangan," kata Hervan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Meski begitu, Hervan mengatakan Bobby tak hanya memberikan keterangan untuk Noel, tetapi juga untuk para terdakwa lainnya. Ia berharap majelis hakim menerima pengajuan Bobby sebagai saksi mahkota.
"Kami berharap nanti klien kami Pak Irvian Bobby dapat memberikan keterangan yang seluas-luasnya, mengungkapkan fakta yang sebenarnya yang selama ini terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan selama 2021 sampai 2025," ujar Hervan.
Bobby telah mengajukan diri sebagai saksi mahkota dan seharusnya diperiksa hari ini. Namun, hingga sesaat Bobby akan diperiksa belum ada disposisi dari Ketua Pengadilan atas pengajuan yang telah diajukan JPU agar dapat menjadi saksi mahkota.
Selian itu, terdapat keberatan dari pihak Noel saat Bobby akan bersaksi. Kuasa Hukum Noel menyebut saksi mahkota seharusnya adalah orang yang memiliki peran ringan dalam sebuah perkara.
Sementara, JPU menyatakan peran Bobby tidak jauh berbeda dari para terdakwa lainnya. JPU juga memastikan telah mengajukan surat penetapan Bobby sebagai saksi mahkota dalam kasus ini dan memiliki beban pembuktian. Namun, JPU akan kembali mengajukan surat ke Ketua Pengadilan dan menunggu disposisi.
"Ya mungkin jawabannya Majelis untuk kami melakukan pengulangan pengiriman surat. Karena itu kami mohon untuk penundaan sidang," kata Jaksa.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, menetapkan bahwa persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota yang seharusnya dilaksanakan hari ini, ditunda untuk tiga hari ke depan dan akan kembali digelar pada Senin (20/4/2026).
"Jadi, apa pun nanti hasilnya penuntut umum, hari Senin kita akan buka kembali sidang," kata Hakim.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id






























