Menuju konten utama

5 Terdakwa Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 6-12 Tahun Bui

JPU juga menuntut lima orang tersebut dengan pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

5 Terdakwa Tata Kelola Minyak Mentah Dituntut 6-12 Tahun Bui
Lima terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/4/2026). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut lima orang terdakwa dalam kasus tata kelola minyak mentah, Rabu (22/4/2026).

Kelima terdakwa tersebut antara lain Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina Periode 2017-2018; Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021; Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025; Dwi Sudarsono selaku VP VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019–2020; dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Jaksa menuntut Tito Nugroho, Hasto Wibowo dan, Arif Sukmara dengan hukuman pidana penjara 10 tahun. Sementara itu, jaksa menuntut Indra Putra dengan pidana penjara 6 tahun. Terakhir, jaksa menuntut Dwi Sudasono dengan pidana penjara 12 tahun atau dengan tuntan terberat dari para terdakwa lainnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Insinyur Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arif Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudasono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun, dikurangkan dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain sanksi kurungan badan, JPU juga menuntut lima orang tersebut dengan pidana denda dengan masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari penjara.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," jelas JPU.

JPU juga menuntut para terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar RP5 miliar yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada para terdakwa untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara," ujar JPU.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar ganti rugi tersebut, jaksa menetapkan hukuman subsider dengan ketentuan bagi oto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudasono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arif Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan.

"Atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," tegas JPU.

JPU menilai, para terdakwa terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam dakwaan, kelima orang tersebut disebut terlibat korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 285 triliun. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, salah satunya pengusaha minyak M Riza Chalid yang kini buron.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher