Menuju konten utama

KPK Dalami Polisi & Jaksa KPK Soal THR dari Bupati Rejang Lebong

KPK juga memanggil satu saksi lain, yaitu PNS PTJ Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.

KPK Dalami Polisi & Jaksa KPK Soal THR dari Bupati Rejang Lebong
Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026). KPK resmi menahan Muhammad Fikri Thobari usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian THR dari Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Tobari, kepada sejumlah pihak. Hal ini dilakukan saat memeriksa sejumlah anggota kepolisian aktif dan jaksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

"Dalam pemeriksaan ini, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam ketarangan tertulis, Selasa (21/4/2026).

Saksi-saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu tersebut adalah anggota Polda Bengkulu, AKP Muslim; anggota Polres Rejang Lebong, Rico Andrica; jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu, Marjek Ravilo; dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Ranu Wijaya.

KPK juga memanggil satu saksi lain, yaitu PNS PTJ Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Nia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fikri sebagai tersangka. Fikri menjadi tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (9/3/2026). Dia diduga meminta fee kepada para kontraktor untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.

Selain Bupati, empat tersangka lain adalah Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo; pihak dari PT Statika Mitra Sarana, Irsyad Satria Budiman; pihak dari CV Manggala Utama, Edi Manggala; dan dari CV Alpagker Abadi, Youki Yusdiantoro.

Padal awal 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar. Kemudian, pada Februari 2026, Fikri, Hary, dan Daditama melakukan pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek.

Kemudian, Fikri menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong TA 2026. Setelah itu, Fikri mengirimkannya via chat WA kepada Daditama.

Permintaan sejumlah fee kepada kontraktor yang ditunjuk diduga terkait kebutuhan jelang hari raya. Setelah penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal fee ijon proyek berupa uang dari tiga rekanan kepada Fikri melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta.

Lebih jauh, dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh Bupati melalui Kepala Dinas PUPRPKP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi