tirto.id - Istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, Silvia Rinita Harefa menuding Irvian Bobby berbohong selama persidangan.
Bobby yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Noel menyampaikan bahwa Silvia melakukan intimidasi terhadap ibunya.
Bobby menceritakan bahwa Silvia sempat menghubungi ibunya dan menyampaikan agar "menutup mulut" selama perkara ini berjalan di persidangan.
"Saya sampaikan ke ibu saya, bahwa 'mama tenang aja saya akan menyampaikan apa yang, fakta yang sebenar-benarnya akan saya sampaikan di depan majelis yang terhormat ini'. Jadi tekanan dan intimidasi yang diterima oleh saya sudah mulai dari sejak saya berada di rutan," kata Bobby dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (21/4/2026).
Mendapat tudingan tersebut, Silvia kemudian mengancam Bobby dan akan melaporkannya ke polisi. Silvia mengklaim bahwa tidak ada bukti keterangan percakapan antara dirinya dan ibu Bobby seperti yang dituduhkan.
"Jadi poinnya Bobby banyak berbohong di dalam persidangan, hal yang kecil aja dia harus karang kebohongan kan, sampai aku harus dibawa-bawa gitu kan. Terus berdasarkan info tersebut, rencananya aku akan melaporkan ke polisi kebohongan itu," kata Silvia usai persidangan.
Silvia menegaskan bahwa komunikasinya dengan ibu Bobby hanya sebatas saling memberi dukungan agar para terdakwa mendapat hukuman paling ringan dari majelis hakim.
"Kalau bisa kita bantu supaya kita ini nanti semua dapat hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.
Dalam keterangan terpisah, penasihat hukum Irvian Bobby, Hervan Mahendra menegaskan bahwa keterangan kliennya adalah fakta persidangan dan disampaikan di bawah sumpah.
"Keterangan yang disampaikan di depan persidangan itu di bawah sumpah. Kalau kita tidak mempercayai itu, keterangan mana lagi yang harus dipercayai," ungkapnya.
Hervan mempersilakan kepada Silvia untuk membuat laporan ke polisi. Menurutnya, pernyataan Bobby adalah hal yang valid dan didasari dengan bukti.
"Silakan saja. Kalau merasa nama baiknya tercemar, kami tunggu," terangnya.
Diketahui bahwa Noel dan Bobby bersama sejumlah pegawai Kemnaker didakwa telah menerima uang Rp6.522.360.000,00 (Rp6,5 miliar) dari Komisaris PT KEM Indonesia, Temurila dan Direktur PT KEM Indonesia, Miki Mahfud.
Uang tersebut diberikan karena Noel dkk telah menyetujui Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi dan Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diajukan Temurila dan Miki Mahfud.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































