tirto.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim berinisial AM sebagai tersangka kasus pungutan liar perizinan tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo di Surabaya, Jumat (17/4/2026) mengatakan bahwa penetapan status tersangka Kepala Dinas ESDM Jatim itu setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur hingga kediaman pihak-pihak terkait.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wagiyo.
Selain Kepala Dinas ESDM, dua orang tersangka lain adalah Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Kronologi Kasus Pungli di Dinas ESDM Jatim
Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.
Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin, meskipun persyaratan telah lengkap.
Ia menjelaskan besaran uang yang diminta bervariasi, yakni untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50juta hingga Rp100 juta dan izin baru Rp50 juta sampai Rp200 juta.
Sementara perizinan pengusahaan air tanah, untuk proses perpanjangan diminta Rp5 juta hingga Rp20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp50 juta sampai Rp80 juta.
Penyidik menyampaikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara senyap sejak menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin.
Berdasarkan laporan tersebut, tim menemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.
Kejati Sita Uang Rp2,36 M
Dalam kasus ini, Kejati menyita uang sebesar Rp2,36 miliar serta dokumen perizinan.
“Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai serta dokumen perizinan. Uang tersebut berasal dari tiga tersangka yang telah diamankan,” kata Wagiyo.
Ia menjelaskan, uang senilai Rp2.369.239.765,49 tersebut disita dari tiga tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, serta H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Dari tersangka AM, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp259,10 juta, serta dana dalam dua rekening masing-masing Rp109,03 juta dan Rp126,86 juta, sehingga totalnya mencapai Rp494,41 juta.
Sementara itu, dari tersangka OS disita uang tunai sebesar Rp1,64 miliar, sedangkan dari tersangka H disita Rp229,68 juta yang berasal dari satu rekening bank.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, antara lain bukti transfer, percakapan WhatsApp, dokumen perizinan, serta keterangan pemohon izin.
Wagiyo menambahkan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id





























