tirto.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum jaksa sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan jual beli tuntutan hukuman sebesar Rp140 juta terhadap terdakwa kasus judi online, Ike Nur Kumala Dewi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Arfan Triono, membenarkan adanya pendalaman laporan kasus yang menyeret nama jaksa sekaligus pejabat di Kejari Rembang tersebut.
"Terhadap yang bersangkutan masih dalam proses klarifikasi oleh bidang pengawasan Kejati Jateng," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang masuk ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), yang kemudian diteruskan melalui Surat Perintah Klarifikasi Nomor PRIN-487/M.3/H.II.2/04/2026.
Dugaan pelanggaran disiplin ini terjadi saat jaksa DAW menjadi tim penuntut umum dalam tindak pidana promosi judi online di media sosial dengan terdakwa Ike Nur Kumala Dewi.
Jaksa DAW diduga melakukan jual beli tuntutan hukuman. Jaksa menghubungi keluarga terdakwa Ike Nur Kumala dan menjanjikan bakal menuntut hukuman percobaan apabila memberi uang Rp140 juta dalam dua tahap.
Namun, diduga jaksa DAW tidak merealisasikan janjinya. Berdasarkan surat pemanggilan pemeriksaan internal kejaksaan tertulis "...[jaksa DAW] telah membohongi keluarga terdakwa dengan menjanjikan akan menuntut percobaan..."
Menurut penelusuran, kasus pidana yang menjerat terdakwa Ike Nur Kumala kini proses hukumnya sudah selesai.
Sesuai data yang tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Rembang, Ike Nur Kumala didakwa mendistribusikan konten perjudian di akun Instagram @_nurkumala15220-dengan 48 ribu pengikut.
Lantas, pada 19 Februari 2026, jaksa tidak menuntut hukuman percobaan, melainkan menuntut terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Kemudian, dalam putusan yang dibacakan 12 Maret 2026, majelis hakim menghukum terdakwa Ike Nur Kumala dengan pidana sepuluh bulan.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































