Menuju konten utama

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Konten

Dewan Pers menilai kebijakan Komdigi dalam melakukan pembatasan konten Magdalene tentang investigasi kasus Andrie Yunus perlu dikaji ulang.

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Konten
Logo Dewan Pers di ruang Sabam Leo Batubara Gedung Dewan Pers Jakarta. ANTARA/Andi Firdaus/am.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, dalam keterangan tertulis yang dikutip, Rabu (8/4/2026).

AMSI merujuk pada Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers yang menekankan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka. Oleh karena itu, AMSI menilai bahwa upaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten Magdalene telah melanggar Pasal 4 Ayat 2 UU Pers bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.

Penerapan penyelesaian sengketa pers meruju pada Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.

AMSI menilai, tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.

Selain itu, AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, dan karena itu, bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima. Saat ini, baru sekitar 1.200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat adanya keterbatasan sumber daya.

Hasil Pelaporan Dewan Pers

Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers. Dalam pertemuan di Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Umum AMSI, Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI, Amrie Hakim, dan Ketua AMSI Jakarta, Fathan Qorib. Dari Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, sementara Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.

Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers. Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.

Sementara itu, Devi mewakili Magdalene menegaskan bahwa konten yang dibatasi adalah hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Pembatasan diketahui setelah pembaca melaporkan tidak bisa mengakses konten karena berstatus penyelidikan Komdigi.

“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers.

Devi menerangkan, Magdalene masih menjalani proses administrasi setahun terakhir. Akan tetapi, pelaksanaan mengalami tantangan sebagaimana media independen berskala kecil, tetapi status verifikasi seharusnya tidak menentukan legitimasi media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Menanggapi keluhan Magdalene, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, mengaku kebijakan Komdigi dalam melakukan pembatasan perlu dikaji ulang.

“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU Nomor 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.

Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan menegaskan bahwa mekanisme yang berlaku. Ia pun mengaku akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait langkah yang terdampak pada akses karya jurnalistik.

“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PEMBATASAN KONTEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Flash News
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Anggun P Situmorang