tirto.id - Lima pekerja media Suara Merdeka mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja ke Dewan Pers. Surat aduan dikirim via kantor pos, Jumat (3/7/2026).
Pengaduan dilakukan di tengah sengketa ketenagakerjaan yang belum tuntas, meski para pekerja telah menempuh perundingan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang.
Selama ini, para pekerja mengalami pemotongan upah sepihak, gaji di bawah upah minimum kota (UMK) Semarang, THR di bawah ketentuan, hingga pengurangan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kuasa hukum lima pekerja, Amadela Andra Dynalaida, menjelaskan, langkah pengaduan ke Dewan Pers diambil karena Suara Merdeka merupakan perusahaan pers yang tunduk pada ketentuan verifikasi Dewan Pers.
"Hari ini kelima pekerja Suara Merdeka melakukan pengaduan kepada Dewan Pers mengenai pelanggaran ketenagakerjaan," kata Amadela.
Berdasarkan penelusuran pada 2026, Suara Merdeka masih tercatat sebagai media yang terverifikasi Dewan Pers meski mengabaikan hak-hak dan kesejahteraan pekerjanya.
Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2023 mengatur verifikasi setiap lima tahun sekali. Sesuai data, verifikasi terakhir Suara Merdeka tercatat pada 2018, artinya Suara Merdeka perlu verifikasi ulang pada 2023.
Kini, para pekerja mendengar desas-desus Suara Merdeka sedang mengurus verifikasi ulang. Oleh karena itu, mereka merasa perlu memberitahu Dewan Pers tentang kondisi perusahaan saat ini.
Menurut Amadela, verifikasi media tak semestinya hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang, termasuk aturan ketenagakerjaan.
Para pekerja mendesak Dewan Pers mencabut verifikasi perusahaan Suara Merdeka sampai hak-hak pekerja dipenuhi.
Setahun Tak Digaji
Salah satu perwakilan pekerja, Sumarlan, bercerita persoalan yang dialami, terutama gaji yang tersendat sejak 2020. Pembayaran diangsur tanpa kepastian waktu, lalu disusul pemotongan sepihak setelah masa pandemi Covid-19.Menurut dia, pekerja hanya menerima sekitar 55 persen dari take home pay. Kondisi itu juga berpengaruh pada THR yang tidak sesuai ketentuan dan dibayar dengan cara dicicil.
"Yang kami rasakan berat di situ. Maka semakin kecil yang kami terima," keluhnya.
Sumarlan menyebut gaji terakhir yang mereka terima baru sampai Mei 2025. Artinya, hingga pertengahan 2026, para pekerja mengaku belum menerima gaji sepeser pun.
"Setahun lebih kami belum terima gaji. Itu yang paling berat ya kami," katanya.
Meski begitu, para pekerja disebut masih tetap bekerja. Sumarlan mengatakan, mereka tetap masuk karena merasa punya tanggung jawab terhadap pekerjaan yang masih berjalan di perusahaan.
"Masih aktif. Karena kita tetap komitmen bertanggung jawab ya. Kita berusaha untuk aktif bekerja," ujar dia.
Menurut Sumarlan, pekerjaan dari perusahaan masih terus ada. Para pekerja pun membagi jadwal agar tugas tetap berjalan, meski hak mereka belum dibayarkan penuh.
Bakal Gugat PHI
Di sisi lain, lima pekerja Suara Merdeka masih terus melanjutkan upaya hukum untuk menagih hak-hak mereka. Setelah menempuh perundingan bipartit dengan perusahaan dan mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, mereka bersiap membawa perkara itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).Langkah ke PHI ditempuh karena tuntutan para pekerja disebut belum dipenuhi perusahaan, meski proses penyelesaian di luar pengadilan telah berjalan.
Dalam sengketa ini, pekerja menuntut pembayaran selisih upah dan denda, selisih THR dan denda, pengembalian program JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan, serta pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku.
Proses gugatan itu kini tengah disiapkan sembari para pekerja menempuh jalur alternatif berupa pengaduan ke Dewan Pers.
Dalam proses perjuangan tersebut, lima pekerja Suara Merdeka didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, serta Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Tengah.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































