tirto.id - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, menyatakan, RI berpotensi dikenakan tarif impor baru sebesar 10 persen oleh Amerika Serikat (AS) setelah masa berlaku kebijakan tarif sementara yang diterapkan Washington berakhir pada 24 Juli 2026.
Tarif tersebut merupakan bagian dari hasil awal investigasi yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui mekanisme Section 301. Investigasi itu dilakukan terhadap puluhan negara dan ekonomi yang dinilai berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor) serta kapasitas produksi manufaktur berlebih.
Menurut Budi, tarif resiprokal yang sebelumnya diumumkan Pemerintah AS telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) AS. Gantinya, Pemerintah AS menerapkan tarif umum sebesar 10 persen kepada seluruh negara selama 150 hari atau hangus pada 24 Juli 2026.
"Seperti teman-teman ketahui bahwa reciprocal tariff Amerika dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Kemudian pemerintah Amerika menetapkan tarif 10 persen untuk semua negara selama 150 hari," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026).
"Artinya, nanti pada tanggal 24 Juli 2026, [10 persen 150 hari] akan berakhir," lanjut dia.
Kata Budi, setelah periode tersebut berakhir, Pemerintah AS disebut telah menyiapkan kebijakan lanjutan melalui investigasi Section 301 yang dimulai sejak Maret 2026.
Ia menyampaikan, hasil awal investigasi yang dipublikasikan pada awal Juni 2026, Indonesia masuk kelompok negara yang diusulkan dikenai tarif sebesar 10 persen.
"Pada tanggal 2 Juni 2026, USTR telah menerbitkan hasil awal investigasi terkait dengan forced labor. Di mana diusulkan penetapan bea masuk atau tarifnya 10 persen dan 12,5 persen. Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen," kata Budi.
Ia menyebutkan, terdapat sekitar 60 negara yang masuk dalam pajak baru. Dari jumlah itu, Indonesia masuk kelompok negara dengan usulan tarif yang lebih rendah dibandingkan negara lain.
Menurut Budi, salah satu alasan Indonesia memperoleh usulan tarif lebih rendah karena telah memiliki kerangka hukum yang dinilai memadai terkait isu kerja paksa.
"Indonesia masuk ke dalam kelompok 15 negara tersebut. Kenapa? Karena terkait dengan forced labor, Indonesia sudah memiliki kerangka hukum. Dan yang kedua, Indonesia sudah memiliki ART," ujarnya.
Meski demikian, Budi mengeklaim, Pemerintah RI masih terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan pemerintah AS untuk memperoleh perlakuan tarif yang lebih baik terhadap produk ekspor nasional.
Di satu sisi, Budi menambahkan, AS masih menjadi pasar ekspor utama Indonesia. Pada 2025, Indonesia mencatat surplus perdagangan sekitar 18,11 miliar dolar AS dengan AS, dengan nilai ekspor mencapai sekitar 30,6 miliar dolar AS atau sekitar 11 persen dari total ekspor nasional.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id






































