Kementerian PPPA mengutuk keras segala bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kembali terjadi di Gang Royal, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Modus jaringan Timur Tengah seperti melakukan perekrutan, lalu menampung sementara 'calon buruh' untuk dipersiapkan sebagai pekerja migran non prosedural.