Menuju konten utama

Polri Gelar Investigasi Gabungan Ungkap Sindikat Penculikan Anak

Bareskrim langsung turun mengasistensi setelah polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak balita Bilqis di Makassar yang ditemukan di Jambi.

Polri Gelar Investigasi Gabungan Ungkap Sindikat Penculikan Anak
Suasana di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri melakukan investigasi gabungan (joint investigation) dalam upaya mengungkap sindikat perdagangan anak. Investigasi gabungan ini dilakukan usai adanya kasus penculikan anak Bilqis di Makassar yang ditemukan di hutan daerah Jambi.

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menerangkan, asistensi sudah dilakukan sejak awal terhadap kasus ini.

"Betul terkait kasus ini kami melakukan asistensi dan back up sekarang sedang mempersiapkan tim gabungan/joint investigation. Semua dalam pendalaman ya," ucap Nurul saat dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

Dia menerangkan, terkait dengan jaringan penjualan anak yang kerap beraksi di berbagai daerah, dirinya memastikan hingga kini proses penyidikan terus dikembangkan. Sebab, informasi awal diketahui bahwa sindikat perdagangan anak ini ada di wilayah Bali, Jawa Tengah, Jambi, dan Kepulauan Riau.

"Semua masih kita lakukan pendalaman ya, jika ada perkembangan pasti kami informasikan," tutur Nurul.

Diketahui, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap sindikat pelaku trafficking lintas provinsi, dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4), bahkan salah satu pelaku mengaku sudah menjual 9 anak sebelum Bilqis melalui aplikasi media sosial.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani, dalam rilisnya di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025), menyebutkan anggotanya berhasil membawa pulang korban Bilqis kembali ke pelukan kedua orang tuanya, Dwi Nur Mas dan Fitri, serta mengamankan 4 orang jaringan pelaku dari tiga propinsi berbeda, yaitu tiga perempuan: SY (30) di Makassar, NH (29) di Kec. Kartosuro, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, MA (42), dan seorang pria, AS (36), di Kec. Bangko, Kab. Merangin, Jambi.

"Dari pengakuan MA, dia sudah menjual 9 bayi dan 1 anak, melalui TikTok dan WA, sedangkan NH 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal, terkait hal ini kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut, motif sementara karena faktor himpitan ekonomi," ujar Djuhandhani.

Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, khususnya Direktorat PPA dan PPO Bareskrim, untuk membongkar sindikat TPPO dan TPPA di beberapa daerah di Indonesia.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher