Menuju konten utama

Mendagri Cek Keterlibatan Dukcapil pada Kasus TPPO Bayi di Jabar

Apabila benar ditemukan pelanggaran dan keterlibatan Dukcapil, Tito berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti secara tegas.

Mendagri Cek Keterlibatan Dukcapil pada Kasus TPPO Bayi di Jabar
Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memberikan keterangan pers kepada para wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku belum mengetahui kabar mengenai kasus sindikat penjualan bayi asal Indonesia ke Singapura. Dengan begitu, dia memastikan akan melakukan pengecekan terkait isu itu.

“Saya jujur belum tahu, mengenai ini baru informasi, saya akan cek nanti kasusnya seperti apa, ini ada Dirjen juga di sini, cek seperti apa case-nya,” ujar Titi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Lalu, terkait dugaan adanya keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam kegiatan ilegal tersebut, Tito menegaskan Dukcapil di daerah tidak di bawah kendali langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau (soal keterlibatan) Dukcapil itu, Dukcapil mana? Karena Dukcapil itu kan di pusat. Ada Dirjen Dukcapil, tapi di (setiap) daerah itu ada Dukcapil, Kepala Dinas Dukcapil, itu bukan di bawah Mendagri,” terangnya.

Menurut mantan Kapolri ini, operasional Dukcapil tersebar sampai tingkat kecamatan dan berada di bawah kewenangan masing-masing kepala daerah. Walaupun data dari daerah desentralisasi ke pusat, dia tak menampik adanya kemungkinan kesalahan dari oknum di tingkat global.

“Tapi datanya mereka itu dikirim disentralisir ke Dukcapil Pusat. Bisa saja terjadi, bisa saja terjadi kesalahan oknum di tingkat tertentu tadi, yang di daerah, yang di luar kontrol dari Kemendagri,” ucapnya.

Lebih lanjut, apabila benar ditemukan pelanggaran, dia berharap aparat penegak hukum dapat tegas segera menindaklanjuti kasus sindikat perdagangan bayi itu.

“Saya berharap itu ditindak tegas oleh penegak hukum, dan kami dari Kemendagri, kalau diminta sebagai saksi ahli tentang proses penerbitan satu akta kelahiran misalnya, biasanya kami menjadi saksi ahli, saya akan izinkan dari Dukcapil memberikan keterangan ahli harusnya prosesnya seperti apa,” tutur Tito.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus perdagangan bayi oleh jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaringan ini telah menjual 24 bayi ke Singapura.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkap bahwa perdagangan bayi oleh jaringan ini telah dilakukan sejak 2023. Jaringan ini melibatkan 12 tersangka yang belum bisa dirinci nama-namanya.

Di sisi lain, Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, mengatakan keraguannya atas temuan Polda Jawa Barat soal kasus perdagangan bayi oleh jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Singapura. Menurutnya, kondisi sosial di Negeri Singa ini cenderung tak ingin melahirkan anak karena biayanya yang mahal.

“Orang Singapura itu tidak mau menikah dan kalau menikah tidak mau punya anak. Mahal biaya anak di Singapura,” ujar Suryopratomo kepada Tirto pada Selasa (15/7/2025).

Selain itu, Suryopratomo menilai sistem imigrasi Singapura juga memiliki pengawasan yang ketat, terutama terhadap anak-anak.

Baca juga artikel terkait TPPO atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher