Menuju konten utama

Kominfo Endus Indikasi Perdagangan Orang di Kasus Judi Online

Kemenkominfo menemukan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara.

Kominfo Endus Indikasi Perdagangan Orang di Kasus Judi Online
Petugas menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Bali, Rabu (24/8/2022). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Dalam kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi korban adalah warga negara Indonesia.

"Dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam agenda diskusi 'Mati Melarat Karena Judi' secara daring, Sabtu (15/6/2024).

Usman mengatakan, dalam kasus judi online terdapat orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian baik offline maupun online. Korban awalnya, kata Usman, dibohongi dan diiming-imingi untuk ditempatkan atau dipekerjakan di sebuah perusahaan luar.

"Itu ya mereka dibohongi katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal," kata dia.

Memang, kata Usman, di negara-negara Asia Tenggara judi online itu legal. Namun tentu, bagi orang Indonesia ini merupakan sesuatu yang ilegal.

"Kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," imbuh dia.

Sebelumnya, Usman mengatakan pihaknya telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan jumlahnya akan terus bertambah. Usman mengatakan, seluruh situs yang diblokir lebih banyak menggunakan server dari luar negeri dan dananya pun mengalir ke negara-negara di Kawasan Asia Tenggara.

"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya, termasuk juga tadi aliran dananya," pungkas Usman.

Baca juga artikel terkait JUDI ONLINE atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Flash news
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang