tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir sebanyak 2,1 juta situs judi online sampai dengan saat ini. Jumlah ini pun diperkirakan masih akan terus bertambah.
"2,1 juta tentu bertambah, 2,1 juta itu terhitung beberapa hari lalu," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong, dalam agenda diskusi 'Mati Melarat Karena Judi' secara daring, Sabtu (15/6/2024).
Usman mengatakan, seluruh situs judi online yang diblokir pihaknya seluruhnya servernya berada di luar negeri. Termasuk juga seluruh uang aliran judi online ini berada di luar dan tersebar di beberapa negara Asia Tenggara.
"Server ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya kebanyakan di luar negeri," kata dia.
Usman melanjutkan, seluruh pemblokiran situs online tersebut dilakukan melalui tiga mekanisme. Pertama melalui kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), kedua melalui patroli siber, dan ketiga hasil dari laporan masyarakat
"Jadi tiga mekanisme itulah yang kita gunakan untuk memantau judi online," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengklaim bahwa pihaknya telah melakukan aksi takedown terhadap konten judi online. Dia menjelaskan bahwa proses blokir yang dilakukan sepanjang 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 telah mencapai 1.904.246 konten judi online.
"Dan pemblokiran rekening dan e-wallet terafiliasi judi online sudah 5.364 untuk rekening dan sudah diajukan 555 e-wallet diajukan ke Bank Indonesia," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Rabu (22/5/2024).
Budi Arie juga telah berkoordinasi dengan pihak Google untuk mengelola kata kunci mengenai judi online di internet. Dalam pendataannya, telah ada 20.241 kata kunci di Meta dan 2.637 kata kunci yang diberantas judi online di tingkat hulu.
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan semua platform," kata dia.
500 Ribu Rekening Terindikasi Judi Online
Dalam kesempatan sama, Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menyampaikan berhasil memblokir sekitar 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terindikasi kasus judi online. Namun, PPATK tidak merinci berapa nilai transaksi yang ada dalam rekening diblokir tersebut.
“Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya tapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 itu mencapai Rp600 triliun,” kata Kepala Kelompok Kehumasan PPATK, M Natsir Kongah.
Natsir mengatakan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara tetangga ASEAN seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.
“Setelah itu blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK,” tuturnya.
Natsir menjelaskan bahwa profil yang bermain judi online itu bervariasi seperti pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga. Bahkan nilai transaksi bermainnya berada di Rp100.000.
“Dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online itu rata-rata mereka bermain di atas Rp100.000, hampir 80 persen dari 32,2 juta pemain yang teridentifikasi itu,” pungkas dia.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang