Menuju konten utama

'Pengantin Pesanan', Bentuk Kekerasan Terstruktur pada Perempuan

Terselenggaranya “pernikahan resmi” antara Reni dan laki-laki Tiongkok mengindikasikan kasus-kasus seperti ini melibatkan negara.

'Pengantin Pesanan', Bentuk Kekerasan Terstruktur pada Perempuan
Aktivis dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Greenpeace Indonesia menggelar aksi memperingati Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.

tirto.id - Reni Rahmawati, seorang warga asal Sukabumi yang menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), akhirnya kembali ke Tanah Air dengan selamat. Ia sebelumnya dilaporkan terjebak dalam jaringan TPPO bermodus "pengantin pesanan".

Praktik pengantin pesanan atau yang juga populer dengan istilah mail order bride adalah pernikahan perempuan Indonesia dengan pria Tiongkok melalui perantara agen dengan sejumlah uang.

Seperti halnya kejahatan lainnya, korban mulanya tak tahu menahu apa yang tengah dialami. Reni mengaku awalnya ia hanya menerima tawaran pekerjaan dengan gaji Rp15 juta–20 juta per bulan melalui seseorang di media sosial.

Namun setibanya di China, pada 20 Mei 2025, ia justru dinikahkan secara resmi dengan Tu Chao Cai, seorang wiraswasta asal Yongchun, Quanzhou, Fujian. Merasa ditipu, Tu Chao Cai mengatakan dirinya sudah membayar 205.000 RMB (sekitar Rp476,4 juta) kepada agen untuk menikahi Reni.

Namun Reni dan keluarganya tidak pernah menerima uang tersebut. Reni sendiri hanya menerima Rp11 juta dari seseorang bernama Abdullah. Ia pun dipaksa agen untuk mengaku dan menandatangani dokumen pernikahan resmi.

Saat ini Polda Jabar telah menahan tersangka, dan KJRI Guangzhou meyakini penyidikan akan menelusuri aliran dana yang dibayarkan Tu Chao Cai, sehingga uang dapat dikembalikan.

Bukan Kasus Satu-Satunya

Dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan pada 2025, KJRI Guangzhou menyatakan telah menangani lebih dari 10 kasus dengan modus pengantin pesanan. Sepuluh kasus itu jelas bukan hanya statistik dan hanyalah fenomena gunung es, alias masih banyak realita di lapangan yang belum terungkap.

Dalam hal TPPO lintas negara, modus pengantin pesanan sebenarnya bukanlah hal baru. Pada 2019 misalnya, hal ini sudah menjadi perhatian, di mana kasus perdagangan orang marak terjadi. Para korbannya saat itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Masalah yang umumnya melatarbelakangi terjadinya kasus TPPO dengan modus pengantin pesanan yakni pemalsuan dokumen di daerah. Permasalahan ekonomi para korban TPPO yang mau pergi ke China dengan harapan akan hidup yang lebih baik juga menjadi persoalan paling krusial.

Memang, modus pengantin pesanan kerap kali diawali dengan menjanjikan para perempuan hidup sejahtera di luar negeri, namun perempuan justru terjebak dalam pernikahan palsu yang berujung pada penipuan, perbudakan, prostitusi, dan pekerjaan ilegal lainnya. Menurut keterangan polisi, para korban juga biasanya dipaksa bekerja tanpa upah layaknya pembantu dan tidak bisa menghubungi keluarga di Indonesia.

Kekerasan Berlapis dan Terstruktur terhadap Perempuan

Perlu digarisbawahi, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang rentan menjadi korban TPPO. Hal ini tercermin dari data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa), yang memperlihatkan 91 persen, atau sebanyak 1.287 korban TPPO, dalam rentang waktu 2016-2020, merupakan perempuan, termasuk yang masih berusia anak.

Komnas Perempuan lewat Catatan Tahunan sepanjang 2020–2024 juga melaporkan sedikitnya 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan sebagai korban, di mana bentuk eksploitasinya beragam, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, pengantin pesanan, hingga perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara.

 Ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. Kasus pencabulan oleh oknum ASN Pemkab Bandung Barat berinisial DR tengah ditangani Polres Cimahi, Selasa (9/9/2025). Foto/Freepik

Menurut Komnas Perempuan, TPPO tidak bisa dilepaskan dari konteks ketimpangan relasi kuasa, kemiskinan struktural, dan diskriminasi berbasis gender yang memperbesar kerentanan perempuan terhadap eksploitasi lintas batas.

Dalam konteks TPPO bermodus pengantin pesanan, Komisioner Komnas Perempuan, Irwan Setiawan, mengatakan, praktik ini adalah salah satu kekerasan terhadap perempuan yang terstruktur, lantaran mulai dari perekrutan sampai tujuan tak lepas dari kekerasan.

“Artinya mulai dari perekrutan terus pengiriman, artinya pengiriman itu ya dia dikirim atau datang sendiri, terus kemudian juga pada saat dia di daerah tujuan, itu kan kekerasannya itu berlapis ya, terstruktur sih kalau menurut saya. Sending, transit, dan receiving itu terstruktur,” ucap Irwan di ujung telepon, Kamis (20/11/2025).

Selayaknya praktik kekerasan lainnya, dampak TPPO tentu tak main-main. Irwan menjelaskan, banyak korban TPPO mengalami trauma berkepanjangan. Trauma itu tak bisa dihilangkan dalam waktu dekat, bahkan bisa jadi menjadi bagian yang menetap dalam individu seumur hidupnya. Kata Irwan, selama korban masih bisa menceritakan apa yang dia alami, selama itu pula rasa trauma masih tetap ada.

Tak hanya psikologis, korban juga kerap kali menghadapi dampak sosial, seperti stigma dari masyarakat sekitar. Itulah mengapa, menurut Irwan, alangkah arif dan bijaksana jika tokoh masyarakat atau pengurus RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan bisa memberikan edukasi pada warga agar dampak negatif dari sisi sosial bisa diminimalisir.

“Misalkan supaya stigma itu, atau misalkan dampak sosial lainnya yang ditimbulkan di masyarakat bisa diminimalisir, karena nantinya juga akan menjadi apa ya, semacam beban ganda sebenarnya. Setelah dia jadi korban, setelah trauma, psikologinya nggak stabil, tiba-tiba secara sosial juga dia mendapatkan stigma dari masyarakat,” kata Irwan.

Dampak TPPO terhadap korban perempuan itu tentu tak berhenti pada aspek psikologis dan sosial. Implikasi budaya, fisik, hingga ekonomi pun sangat mungkin membayangi mereka. Secara fisik, Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, menerangkan, korban mungkin mengalami permasalahan kesehatan.

Korban juga bisa trauma secara fisik karena tidak jarang dalam prosesnya mereka mengalami kekerasan fisik, dipukul, ditendang, tidak diberi makan layak, bahkan beberapa kasus mengalami cedera fisik parah, yang berakibat mengalami disabilitas, ataupun pada titik ekstrimnya kematian.

“Secara ekonomi, proses TPPO pengantin pesanan ini berangkat dari faktor kemiskinan, karena sulit keluar dari masalah kemiskinan kemudian mereka terjerat masalah pengantin pesanan. Namun tidak ada jaminan atau fakta bahwa TPPO modus pengantin pesanan ini akan memperbaiki status ekonomi, tetapi justru memperberat kondisi kemiskinan dan menciptakan lingkar kemiskinan baru,” ucap Mike ketika dihubungi Tirto, Kamis (20/11/2025).

Ilustrasi Kekerasan Seksual

Ilustrasi Kekerasan Seksual. foto/Istockphoto

Meski korban TPPO dengan modus pengantin pesanan ini kebanyakan perempuan khususnya perempuan muda, Mike menyebut, kelompok lain yang juga berpotensi menjadi korban adalah laki-laki muda, atau anak-anak laki-laki dan juga kelompok transgender.

“Jadi pengantin pesanan sebenarnya bukan modus baru, tetapi modus lama yang mengalami perkembangan motif atau trik sejalan dengan perkembangan masalah kriminal saat ini, melalui media sosial dan lainnya,” kata Mike.

Dia bilang, hari-hari ini modus "pengantin pesanan" barangkali mengalami perbedaan konteks. Dulu, kebanyakan modus didasari dorongan keluarga, sekolah, atau pendekatan dengan bujuk rayu lainnya. Kini, modus ini digerakkan dengan metode online dan pola-pola perekrutan yang mengelabuhi seperti lowongan kerja, duta budaya, dan bisnis melalui media sosial yang dikelola oleh sindikat TPPO.

Saatnya Merevisi UU Pemberantasan TPPO

Untuk mengidentifikasi sebuah kasus masuk dalam kategori TPPO, Irwan dari Komnas Perempuan mengatakan, unsur-unsur yang dipenuhi yakni adanya “cara,” “proses,” dan “tujuan”. Hal itu disebut sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dalam pasal 1 UU itu disebutkan, perdagangan orang (human trafficking) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, atau penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, dan penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar-negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Meski UU 21/2007 adalah terobosan baik, Irwan menilai aturan itu masih memuat cara-cara TPPO yang konvensial. Sudah saatnya dilakukan pengkajian ulang terhadap UU 21/2007, agar mampu merespons perkembangan modus, tujuan, hingga cara kerja perdagangan orang yang semakin kompleks dan mutakhir.

Irwan juga beranggapan perlu adanya pembentukan badan nasional tindak pidana perdagangan orang, alih-alih hanya gugus tugas, seperti tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO beserta Perpres perubahannya, yakni Perpres 49/2023.

Ilustrasi Penganiayaan

Ilustrasi Penganiayaan. foto/IStockphoto. foto/IStockphoto

“Kalau misalkan Undang-Undang [21/2007] direvisi, itu tolong misalkan dimasukkan terkait dengan pasal pembentukan badan nasional tindak pidana perdagangan orang. Karena yang UU 21/2007 itu melalui Perpres 69/2008 ternyata kan jatuhnya ke gugus tugas,” ucap Irwan.

Padahal, menurutnya, kejahatan transnasional lain seperti narkotika punya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan persoalan terorisme dinaungi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Nah, TPPO itu udah dibilang oleh PBB bahwa TPPO adalah kejahatan transnasional terorganisir, transnational organized crime. Tapi kok cuma gugus tugas. Narkotika ada BNN, terorisme ada BNPT, dua-duanya, atau tiga-tiganya kan transnational organized crime. Kejahatan transnasional yang terorganisir, gitu kan. Tapi kenapa TPPO masih gugus tugas,” kata Irwan.

Dengan Gugus Tugas yang seolah sementara dan diisi oleh lintas kementerian/lembaga, maka peran pencegahan hingga penanganannya kurang efektif. Irwan sendiri mempertanyakan peran Kemendikbudristek dan Kemendikdasmen dalam melakukan pencegahan TPPO, baik ke sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi.

“Kenyataannya kan dia tidak menjalankan, apa sih yang dilakukan mereka? Padahal mereka adalah bagian dari gugus tugas, pencegahan, nah itu tidak dilakukan,” ucap Irwan. Celah kebijakan inilah yang disebut menjadi faktor kasus TPPO terus berulang.

Guru Besar Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Adrianus Meliala, melontarkan pendapat senada. Menurut dia, terus mencuatnya kasus TPPO disebabkan oleh kurangnya upaya pemerintah dalam memberantas kasus ini. Sosialisasi bahaya TPPO dikatakan belum terasa menggigit di kawasan-kawasan penyumbang korban perempuan, seperti Jabar.

Adrianus juga memandang bahwa terselenggaranya “pernikahan resmi” antara Reni dan laki-laki Tiongkok memperlihatkan bagaimana kasus-kasus seperti ini merupakan kejahatan negara.

“Itu artinya, otoritas setempat telah memiliki dokumen-dokumen resmi terkait Reni. Kalau negara bersekongkol mau mengawinkan Reni walau tidak jelas identitasnya, itu suatu kejahatan serius oleh negara,” katanya kepada Tirto, Kamis (20/11/2025).

Negara harusnya justru bisa serius merespon soal kasus ini, lewat evaluasi, perbaikan kebijakan TPPO, harmonisasi dengan kebijakan lainnya yang terkait, dan menguatkan institusi penegak hukum untuk implementasi secara lebih serius.

Negara juga harusnya mampu menangani kasus TPPO dengan perspektif korban, sehingga jangan sampai kejahatan TPPO malah ditempuh dengan jalan damai, apalagi jika pelakunya sindikat atau korporasi.

“Pemerintah dari tingkat pusat - desa harus memiliki upaya kuat, kebijakan, program yang bisa menguuatkan pemahaman masyarakat dan menekan angka TPPO, khususnya pengantin pesanan,” tegas Mike mewakili KPI.

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - News Plus
Reporter: Fina Nailur Rohmah
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Farida Susanty