Menuju konten utama

Benarkah Pengungsi Rohingya Jadi Korban Perdagangan Orang?

Berdasarkan hasil penyelidikan para pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh pada November 2023 bukan korban perdagangan orang.

Benarkah Pengungsi Rohingya Jadi Korban Perdagangan Orang?
Pengungsi rohingya menaiki perahu usai melintasi perbatasan Myanmar-Bangladesh di Teknaf, Cox Bazar, Bangladesh, Jumat (29/9/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Kasus perdagangan orang selama ini menjadi ancaman serius bagi para pengungsi Rohingya di Aceh. Namun, banyak juga dari mereka yang justru menjalin kerja sama dengan agen untuk menuju negara tujuan.

Permasalahan mengenai perdagangan manusia atau human trafficking kembali mencuat di Indonesia belakangan ini. Kecurigaan perdagangan orang semakin disorot seiring dengan kedatangan pengungsi Rohingya di Aceh November lalu.

Kecurigaan ini membuat kepolisian setempat melakukan penyelidikan untuk menemukan ada tidaknya indikasi soal perdagangan orang.

Para pengungsi Rohingya memang rentan menjadi korban perdagangan orang. Hal ini juga dibenarkan oleh United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) yang menyebut bahwa para pengungsi rentan dieksploitasi.

Pengungsi Rohingya bisa menjadi korban perdagangan orang lantaran tidak punya pilihan lain. Mengingat status Rohingya yang hingga kini tanpa kewarganegaraan, mereka tidak akan sulit terdokumentasi jika diculik, dieksploitasi, bahkan dibunuh.

Risiko ini juga yang menyebabkan Pemerintah Daerah Aceh melakukan pengamanan ketat kepada para Rohingya yang kabur dari kamp pengungsian. Dikutip dari Antara, pada Senin (27/11/2023) diketahui ada sebanyak tujuh pengungsi Rohingya yang kabur dari tempat pengungsian.

Berdasarkan penyelidikan dari Kantor Imigrasi Lhokseumawe, ditemukan bahwa ketujuh orang pengungsi berhasil kabur berkat bantuan orang lain. Hal ini dibuktikan lewat kemampuan para pengungsi yang memiliki keterbatasan bahasa sehingga membutuhkan orang lain untuk membantu komunikasi.

Seiring dengan kaburnya ketujuh pengungsi Rohingya itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemko Lhokseumawe, Darius menyebut akan memperketat pengamanan.

"Kerja sama lebih maksimal dari seluruh elemen diharapkan untuk pengamanan Rohingya guna mengantisipasi adanya perdagangan manusia oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan," katanya seperti yang dikutip dari Antara.

Apakah Rohingya Aceh Korban Perdagangan Orang?

Sejumlah pihak mencurigai bahwa ratusan pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh pada November 2023 merupakan korban perdagangan orang. Seiring dengan munculnya kecurigaan tersebut, Polda Aceh mulai melakukan penyelidikan.

Lantas, apakah benar Rohingya yang ada di Aceh saat ini adalah korban perdagangan orang? Berdasarkan hasil penyelidikan para pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh pada November 2023 bukan korban perdagangan orang.

Menurut Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko meskipun tidak terbukti sebagai korban perdagangan manusia, para pengungsi terbukti terlibat penyeludupan manusia. Hal ini karena para pengungsi terbukti masuk ke Indonesia tidak melalui prosedur resmi.

"Jadi, saya sudah perintahkan siapa saya yang terlibat sindikasi penyeludupan imigran Rohingya yang ditindak secara hukum. Dan ini jelas tindak pidana penyeludupan manusia, bukan tindak pidana perdagangan orang," katanya, Kamis (30/11/2023).

Lebih lanjut, Achmad menyimpulkan demikian karena para pengungsi tidak terbukti mengalami tindakan yang mengarah pada perdagangan orang. Tindakan yang dimaksud adalah proses perekrutan, transportasi, dan eksploitasi.

"Untuk kasus imigran Rohingya, perekrutan dan transportasinya ada, tetapi eksploitasinya belum ada. Jadi untuk kasus ini, kepolisian menjerat orang-orang yang memfasilitasi kedatangan imigran Rohingya ke Aceh dengan pidana penyeludupan manusia," pungkasnya.

Riwayat Kasus Rohingya di Aceh Jadi Korban Perdagangan Orang

Kecurigaan soal kasus perdagangan orang yang melibatkan pengungsi Rohingya muncul bukannya tanpa alasan. Hal ini karena sebelumnya pernah ada kasus pengungsi Rohingya yang jadi korban perdagangan orang.

Sederet kasus perdagangan orang selama ini sudah dialami warga Rohingya yang menjadi pengungsi di Aceh. Selain berstatus korban, ada pengungsi yang secara sengaja bekerja sama dengan pihak lain. Mereka membayar sejumlah uang agar bisa menuju negara tujuan berikutnya.

Pada April 2023, Polres Aceh Timur menangkap 2 orang yang diduga menjadi pelaku penyelundupan imigran Rohingya. Keduanya adalah BU (34), warga Kabupaten Aceh Timur dan MA (35), pria berpaspor Myanmar.

MA memegang sertifikat UNHCR dan sudah berada di rumah BU selama setahun. Keduanya ditangkap bersama dua imigran Rohingya yang akan dibawa ke Medan dengan memakai mobil.

Pihak kepolisian menyatakan para imigran membayar Rp3 juta kepada pelaku untuk dihantarkan ke Medan. BU selama ini juga sudah membawa warga Rohingya dari Aceh Timur ke Medan sebanyak 3 kali.

Para pelaku dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dengan undang-undang keimigrasian, kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Kapolres Aceh Timur, Andy Rahmansyah seperti yang dikutip dari Antara.

Jauh sebelumnya, Polres Lhokseumawe, Aceh, pernah merilis 3 tersangka perdagangan manusia atau human trafficking pada 2015.

Mereka adalah Candoyo Pandiangan (28 tahun), Anansyah (29 tahun) dan Edi El Roy (30 tahun), warga Deli Serdang, Sumatra Utara. Pelaku membawa 3 pengungsi Rohingya dari Shelter Blang Ado Aceh Utara menuju Malaysia. Bayarannya sebesar Rp1,3 juta.

Achmad Kartiko berjanji bakal mengusut dugaan keterkaitan sindikat penyelundupan manusia dengan ramainya arus pengungsi Rohingya ke provinsi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada dugaan sindikasi penyelundupan manusia terkait masuknya imigran Rohingya ke Aceh," ucapnya, dikutip Tribratanews.

Kapolda Aceh menganggap kasus warga Rohingya ini bukan lagi tindak pidana perdagangan orang, melainkan sudah mengarah pada tindak pidana penyelundupan manusia.

Warga Rohingya yang datang ke Aceh banyak berasal dari Cox Bazaar, Bangladesh. Mereka juga turut membawa kartu UNHCR sebagai seorang pengungsi. Oleh sebab itu, Badan PBB itu juga diharapkan turut bertanggung jawab terhadap etnis Rohingya yang menyerbu Aceh dan masuk secara tidak resmi.

Baca juga artikel terkait ROHINGYA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy