Menuju konten utama

Benarkah Pengungsi Rohingya Kebal Hukum dan Apa Kata UNHCR?

Ramai warganet berspekulasi bahwa pengungsi Rohingya kebal hukum. Berikut penjelasan dari UNHCR soal status hukum pengungsi di Indonesia.

Benarkah Pengungsi Rohingya Kebal Hukum dan Apa Kata UNHCR?
Sejumlah Imigran etnis Rohingya berada di lokasi penampungan sementara di SMP Negeri 2 Curei, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Senin (26/12/2022). Sebanyak 185 orang Imigran etnis Rohingya yang terdiri dari 83 orang laki-laki dewasa, 70 orang wanita dewasa dan 32 orang anak-anak terdampar di pesisir pantai Desa Ujolung Pie, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh. ANTARA FOTO/Joni Saputra/Lmo/tom.

tirto.id - Kedatangan pengungsi Rohingya ke Aceh masih terus menyita perhatian publik. Bayak orang mulai merasa khawatir akan terjadi masalah sosial terkait kedatangan para pengungsi.

Bahkan baru-baru ini mencuat spekulasi yang menyebut pengungsi Rohingya kebal hukum karena memperoleh kartu dari lembaga UNHCR. Pendapat ini tentu membuat publik mempertanyakan benarkah pengungsi Rohingya kebal hukum?

Pendapat soal pengungsi Rohingya kebal hukum muncul dari sebuah utas singkat yang diunggah melalui akun fess di media sosial X (dulu Twitter). Utas tersebut diunggah oleh anonim melalui di akun otomatis @Convomf pada Senin (27/11/2023) dan menjadi viral.

Melalui utas tersebut, pengguna X anonim menyebarkan argumen bahwa pengungsi Rohingya para pengungsi sengaja pindah ke Indonesia dari negara pengungsian mereka sebelumnya, yaitu Malaysia.

Mereka menggunakan kartu identitas (ID) yang diberikan UNHCR untuk menjemput keluarganya dari negara lain supaya bisa tinggal di Aceh. Kondisi ini membuat pengguna anonim tersebut khawatir bahwa kartu UNHCR yang dipegang oleh para pengungsi dapat membuat mereka kebal hukum.

"Mereka kalau punya kartu unch (UNHCR) bakal susah diproses hukum kalau berbuat onar, guys. Mereka kebal hukum karena dilindungi unch (UNHCR) itu yang aku tau dari komentar netizen Malay (Malaysia)," tulis pengguna anonim tersebut di akun @Convomf.

Lantas, apakah benar pengungsi Rohingya serta merta menjadi kebal hukum setelah memperoleh kartu ID UNCHR?

Penjelasan UNHCR Soal Dugaan Kebal Hukum Pengungsi Rohingya

United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) merupakan Komisi tinggi di PBB yang bergerak untuk melindungi para pengungsi. UNCHR membuka cabang di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Salah satu program kemanusiaan yang dijalankan oleh UNHCR Indonesia adalah melindungi para pengungsi Rohingya. Berkat alasan ini beberapa masyarakat menganggap bahwa perlindungan dari UNHCR justru membuat pengungsi Rohingya menjadi kebal hukum.

Apakah benar UNHCR bisa membuat pengungsi dan imigran kebal hukum? Perwakilan UNHCR Indonesia, Thomas Vargas menepis spekulasi soal pengungsi dan imigran kebal hukum di Indonesia.

Hal ini ia tegaskan sejak ramai isu imigran asal Irak terlibat tindak kriminal di Indonesia pada 2015 lalu. Menurut Vargas setiap orang yang menjadi tamu di sebuah negara wajib menghormati hukum dan undang-undang di negara tersebut.

Pihaknya juga berkomitmen tidak akan memberikan pengecualian hukum bagi para pengungsi yang terdaftar di suatu negara.

"Bila ada yang melanggar apalagi itu kriminal, kami justru mendorong yang bersangkutan diperiksa dan bila tuduhannya terbukti dan dia dinyatakan bersalah, maka ia harus menerima hukuman yang setimpal," kata Vargas seperti yang dikutip dari Detik.com.

Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Irwanto. Menurut Irwanto, seluruh pengungsi Rohingya tetap bisa dikenai konsekuensi hukum jika melanggar undang-undang.

"Walaupun warga asing tersebut adalah pengungsi, bukan berarti mereka akan kebal hukum. Apabila melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara kita," katanya seperti yang dikutip dari Antara.

Indonesia merupakan salah satu negara tujuan para pengungsi Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar karena krisis kemanusiaan. Sayangnya, kedatangan Rohingya ke Indonesia dinilai menimbulkan masalah sosial, khususnya di Aceh sebagai wilayah penampung.

Warga Aceh mengeluhkan kedatangan pengungsi Rohingya yang semakin banyak ke tempat tinggalnya. Mereka juga menyayangkan sikap para pengungsi karena tak mau mengikuti norma yang berlaku. Kondisi ini menyebabkan warga Aceh menolak kedatangan pengungsi Rohingya pada 16 November lalu.

Baca juga artikel terkait ROHINGYA atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yonada Nancy
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy