tirto.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung sikap Kapolri Jenderal Idham Aziz. Hal ini terkait, Polri tak akan memproses hukum kandidat Pilkada 2020. Sikap Tito, berseberangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tetap akan menindak secara hukum kasus kontestan pemilu itu.
"Kami melihat bahwa langkah untuk penundaan penyidikan calon kepala daerah itu lebih banyak baiknya daripada negatifnya," ujar Tito saat menyampaikan keterangan pers menteri terkait rapat terbatas yang disiarkan langsung, Senin (8/9/2020).
Jika tidak ada moratorium penanganan pidana, kata Tito, semua orang bisa saling melaporkan lawan politiknya. Menurutnya hal itu tidak baik.
"Isu dipanggil polisi saja bisa menjatuhkan elektabilitas," tuturnya.
Tito berujar, sikap ini muncul karena dia pernah menjadi mantan Kapolri dan Kapolda yang melewati berbagai tahapan pemilu: Pilkada, Pileg, hingga Pilpres.
"Bisa saja nanti orang melaporkan kasus pencemaran nama baik. Melaporkan dugaan ijazah palsu. Melaporkan dugaan kasus penipuan, penggelapan. Pencemaran nama baik, UU ITE, dan lain-lain. Komen-komen sedikit bisa dipidanakan," ujarnya tak mau serentetan peristiwa itu terjadi.
Menurut Tito, menang Polri berbeda dengan KPK yang hanya menangani kasus korupsi. Di Polri, ada berbagai spektrum kasus yang ditangani. Maka dari itu, menurutnya, harus ada yang dikecualikan.
Sebelumnya, KPK menegaskan tidak akan menunda proses hukum calon kepala daerah di Pilkada 2020. Khususnya terkait kandidat yang terindikasi melakukan tindak pidana.
"KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dieqy Hasbi Widhana