Menuju konten utama

Benarkah Pengungsi Rohingya Dibenci di Malaysia?

Benarkah pengungsi Rohingnya juga dibenci di Malaysia? Berikut ini penjelasan kondisi pengungsi Rohingnya di Malaysia.

Benarkah Pengungsi Rohingya Dibenci di Malaysia?
Pengungsi etnis Rohingya berjalan menuju tempat penampungan sementara di Gedung SKB Bireuen, Aceh, Senin (16/10/23). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

tirto.id - Pengungsi Rohingya tak hanya mendapat penolakan dari Indonesia, tetapi juga dari negara lain yakni Malaysia. Benarkah pengungsi Rohingya dibenci di Malaysia dan apa alasan negara itu enggan menampung etnis Rohingya?

Belum lama ini, publik tengah dibuat heboh dengan kejadian penolakan pengungsi etnis Rohingya ketika berlabuh di Pante Sukon, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Ini menjadi pengungsian gelombang ketiga pengungsi Rohingya di daerah tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, penolakan itu bermula ketika warga Pante Sukon mengetahui akan kedatangan pengungsi Rohingya ke daerah tersebut. Warga pun kemudian berbondong-bondong ke pesisir pantai untuk menolak kedatangan para pengungsi.

Saat itu, warga menolak dan menyuruh pengungsi Rohingya agar naik lagi ke kapal. Kejadian ini kemudian mendapat atensi tinggi dari publik.

Di samping dari penolakan itu, rupanya warga setempat memiliki alasan yang mendasar. Salah satu alasan penolakan yang berkembang yakni karena pengungsi Rohingya sebelumnya yang pernah terdampar di wilayah tersebut berperilaku kurang baik dan tidak patuh terhadap norma-norma masyarakat setempat.

Kendati mendapat penolakan berlabuh, tambah Joko, masyarakat setempat tetap bersedia memberikan bantuan logistik berupa makanan, minuman, dan bahan bakar minyak serta menyediakan boat untuk menarik kapal yang ditumpangi para pengungsi agar bisa kembali ke laut.

Para pengungsi Rohingya pun akhirnya kembali berangkat menuju pesisir Kabupaten Aceh Utara dan berlabuh di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu. Para pengungsi Rohingya gelombang ketiga ini dilaporkan berjumlah sekitar 249 orang.

Selain ditolak mengungsi di salah satu daerah di Aceh, para pengungsi Rohingya juga disebut-sebut mendapat penolakan juga di negara lain, salah satunya di Malaysia.

Lantas, benarkah pengungsi Rohingya ditolak hingga dibenci di Malaysia dan apa alasan Malaysia enggan menampung etnis Rohingya?

Alasan Malaysia Enggan Menampung Etnis Rohingya

Malaysia memiliki banyak alasan enggan menampung etnis Rohingnya, salah satunya yakni karena jumlah para pengungsi yang terhitung banyak jumlahnya serta asal para pengungsi yang terlalu dekat dengan Malaysia.

Penolakan ini tentunya bukan yang pertama. Di tahun 2020 lalu, Malaysia sempat menolak kedatangan pengungsi Rohingya juga karena saat itu Malaysia mengklaim tengah kesulitan ekonomi dan sumber daya akibat pandemi Covid-19.

Akan tetapi, dari beberapa alasan yang mencuat, terdapat isu yang disebut-sebut menjadi alasan utama Malaysia menolak kedatangan pengungsi etnis Rohingya.

Mengutip reuters.com, saat Negeri Jiran itu tengah dilanda wabah Covid-19, terdapat gelombang ujaran kebencian dan sentimen anti-migran terhadap para pengungsi Muslim Rohingya dari Myanmar yang tersebar di sosial media.

Dalam beberapa unggahan, terdapat laporan yang menyebut bahwa adanya sebuah grup yang dikhususkan untuk menolak pengungsi Rohingya seperti “Anti Rohingya Club” dan “Foreigners Mar Malaysia’s Image”.

Di laman tersebut, terdapat sejumlah ujaran kebencian yang ditujukan untuk etnis Rohingya. Tak hanya itu, Facebook juga pada tahun 2018 mengakui bahwa platformnya kerap digunakan untuk menghasut kekerasan terhadap Rohingya di Myanmar.

Menurut spesialis senior HAM di Fortify Rights, John Quinley, sebut ujaran kebencian itu dapat mengarah pada kekerasan fisik dan penganiayaan terhadap suatu kelompok terutama jika ditujukan langsung kepada pengungsi Rohingya dari Myanmar.

Ujaran kebencian di Malaysia kian merebak ketika pandemi Covid-19 dimana para pengungsi Rohingya dituduh menyebarkan virus Corona di Malaysia.

Lebih dari itu, menurut studi Cambridge.org, para pengungsi Rohingya di Malaysia telah menjadi sasaran pelecehan, pemerasan, pemenjaraan, hingga deportasi.

Regulasi Pengungsi Etnis Rohingya di Malaysia

Di Malaysia terdapat sejumlah kekurangan dalam sistem hukum terutama dalam hal non-diskriminasi dan kesetaraan, hukum dan kebijakan Malaysia yang disebut masih jauh dari standar internasional.

Hak non-warga negara atas kesetaraan sebenarnya dilindungi oleh Pasal 8 Konstitusi Federal Malaysia. Akan tetapi, pasal tersebut tidak mengatur soal hak non-diskriminasi.

Kemudian dalam Pasal 5 Konstitusi Federal menyebut bahwa semua warga negara memiliki hak untuk dihadapkan ke hadapan hakim tanpa penundaan yang tidak semestinya dan dalam waktu 24 jam setelah penangkapan, namun bagi non-warga negara dapat ditahan hingga empat belas hari.

Selain itu, Pasal 9 mengatur tentang pengasingan, pelarangan, dan kebebasan bergerak, serta Pasal 10 yang berisi tentang ketentuan diskriminatif tambahan terhadap non-warga negara.

Sejauh ini, Malaysia disebut belum mengatur identifikasi, registrasi, dan keamanan para pengungsi dan orang-orang tanpa kewarganegaraan.

Baca juga artikel terkait PENGUNGSI ROHINGYA atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra