Menuju konten utama

Satgas TPPO Bekuk 414 Tersangka Perdagangan Orang

Tercatat jumlah korban mencapai 1.314 orang yang terdiri dari 507 perempuan dewasa, 76 anak perempuan, 707 lelaki Dewasa, dan 24 anak lelaki.

Satgas TPPO Bekuk 414 Tersangka Perdagangan Orang
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan perihal TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hasilnya, satgas menangkap 414 tersangka.

314 laporan itu terdiri dari 237 aduan TPPO dan 77 aduan perlindungan pekerja migran. "Angka tersebut berdasarkan data per 5-15 Juni 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Juni 2023.

Merujuk ratusan laporan tersebut, tercatat jumlah korban mencapai 1.314 orang yang terdiri dari 507 perempuan dewasa, 76 anak perempuan, 707 lelaki Dewasa, dan 24 anak lelaki.

Berdasar data pengungkapan, saat ini 64 kasus masuk tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan. Kemudian, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau permukiman yakni 129 kasus, hotel (33 kasus) dan pelabuhan (16 kasus).

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau permukiman yakni 41 kasus, jalan umum (10 kasus) dan perkantoran (9 kasus).

"Adapun tiga modus tertinggi TPPO yakni membujuk (92 kasus), mengangkut/membawa (27 kasus), dan merayu (23 kasus)," terang Ramadhan.

Lalu, tiga modus tertinggi kejahatan perlindungan migran ialah membujuk (36 kasus), mengangkut atau membawa (12 kasus), dan penipuan (9 kasus).

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni motif ekonomi (123 kasus), kesengajaan (69 kasus), dan permasalahan sosial (21 kasus). Untuk kejahatan perlindungan migran, motif tertinggi karena kesengajaan (32 kasus), ekonomi (30 kasus), dan permasalahan sosial (6 kasus).

Baca juga artikel terkait PERDAGANGAN ORANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky