tirto.id - Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Selatan khususnya Kantor Imigrasi Palopo Kelas II Non TPI Palopo, membentuk desa binaan berkerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).
Sebagai Informasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo memiliki lima wilayah kerja. Antara lain meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Toraja Utara. Petugas di desa binaan, membantu warga dengan memberikan bantuan berupa edukasi dan pembuatan paspor.
"Kemudian terkait dengan desa binaan, kami juga terus berkoordinasi mengenai pengawasan perdagangan orang, itu sudah jalan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, kalau di sini Lembang, itu sudah berjalan koordinasinya," kata Inspektur Kabupaten Toraja Utara, Anugrah Yaya Rundupadang, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Toraja Utara, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, dia mengatakan, desa yang dipilih untuk menjadi desa binaan adalah yang memiliki banyak pekerja migran dan desa yang proaktif terhadap pelayanan imigrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kakanwil Imigrasi Sulawesi Selatan, Friece Sumolang, menyebut para petugas di desa binaan akan memberikan edukasi kepada para masyarakat agar tidak terjebak TPPO. Salah satunya dengan memastikan administrasi yang jelas sebelum menjadi pekerja migran. Saat ini, ada dua desa binaan yang sudah berjalan di Toraja Utara.
"Ya, dengan datang kita memberikan edukasi ya, pemahaman kepada masyarakat bahwa kalau bekerja di luar negeri it's okay. Ya, tidak ada masalah, tetapi harus melalui prosedur yang sudah ada gitu ya, dengan dokumen-dokumen resmi yang ada sehingga perlindungan kepada mereka di luar negeri itu terjamin," kata Friece.
Permudah Warga Toraja Utara Urus Paspor
Kantor Imigrasi Sulawesi Selatan pun menjalankan program Eazy Passport. Program ini, dilakukan sebagai bentuk jemput bola para warga Toraja Utara yang hendak membuat paspor tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo yang berlokasi lumayan jauh.
Kata Friece, program ini juga dilakukan untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Nah, kami ini berusaha untuk turun seperti ini, ya juga ada selain mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tentu ada ya, korelasinya dengan juga PNBP-nya," ujar Friece.
Kata Friece, kebanyakan warga Toraja Utara membuat paspor untuk keperluan menjadi pekerja migran di kapal-kapal pesiar atau bekerja di Malaysia dan sejumlah negara lainnya.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo bisa melayani 50 pemohon dalam satu hari di PTSP Toraja Utara. Meski demikian, jika dalam satu hari masyarakat yang datang lebih dari 50, akan tetap dilayani. Program ini, digelar sebulan sekali.
Wakil Bupati Toraja Utara, Andrew Branch Silambi, menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Imigrasi atas program bersama yang telah berjalan ini. Dia juga mengaku senang dengan jumlah pelapor yang melebihi kuota namun tetap terlayani.
"Hari ini ya melebihi kuota ya, dan itu bisa kita syukuri, tetap terlayani yang datang dan semoga ini bisa dipertahankan dan bisa ditingkatkan di ke depannya," kata Andrew.
Permintaan Layanan Imigrasi di Toraja Utara Tinggi
Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Selatan juga mengusulkan pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III di Toraja Utara. Usulan ini, disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara saat pertemuan di Kantor Pemerintah Daerah Toraja Utara.
Andrew mengatakan, kebutuhan layanan Imigrasi di Toraja Utara cukup besar. Kantor baru ini, akan melayani wilayah kerja Kabupaten Toraja Utara, Tana Toraja, dan Enrekang.
"Akan lebih memudahkan lagi membantu masyarakat untuk mengurus, yang sebagian besar e-paspor ya. Jadi sehingga mereka tidak perlu lagi turun gunung ya karena di sini merupakan daerah pegunungan, jadi bisa menghemat waktu waktu dan juga bisa dilayani secara maksimal," kata Andrew di kantornya.
Selama ini, masyarakat Toraja Utara harus ke Palopo untuk membuat paspor. Kantor baru yang lebih dekat ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih luas lagi.
"Toraja Utara ini bisa terlayani secara full dan tidak ada namanya dibatasi-batasi seperti itu dan sehingga semua target-target bisa tercapai, ya masyarakat pun bisa melakukan kegiatan-kegiatannya dan juga apa pun bisnis, apa pun itu bisa terealisasi dengan baik seperti itu," ujar Andrew.
Selain membahas soal rencana kantor baru, dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal peningkatan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Toraja Utara. Hal tersebut, dilakukan agar warga lokal terlindungi, dan WNA bisa berwisata dengan nyaman.
Sementara, Friece mengatakan, pengajuan rencana pembentukan Kantor Imigrasi baru ini, dilakukan sebagai bentuk pendekatan pelayanan masyarakat. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk memperluas pengawasan dan penegakan hukum serta menjaga kedaulatan negara.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































